Bismillahirrahmanirrahim
Sebagaimana diketahui, secara umum kebanyakan orang menyangka ukuran berat dinar 4.25 gr (22K/91.6) dan dirham 2.97 gr (999) adalah ‘standar’ Dinar Dirham Islam, Dinar 4.25 gr dikatakan mengacu kepada dinar-dirham jaman Khalifah Abdul Malik bin Marwan (73 – 86 H) dan juga ada orang yang mengatakan fisik koin yang tersimpan di museum sebagai dasar standar koin emas dan perak tersebut, kalau hal itu dijadikan landasan maka akan timbul berbagai jenis berat Dinar-Dirham yang akan berbeda, seperti yang dapat kita lihat di buku Coinage of Islam.
Abdul Malik bin Marwan melakukan davaluasi (pemotongan) berat Dinar dari berat 4.5 gr menjadi berat 4.25 gr, dikarenakan masalah politik dan keperluan untuk dapat mencetak Dinar dan Dirham lebih banyak bagi sumber pembiayaan pemerintahan. (Sources: The Coinage Of Abdul Malik)
Untuk mengetahui hubungan antara mitsqal dengan gram bisa di lihat dari Perkataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz Abdul Aziz (99 – 101 H) bahwa dirham baru buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang yaitu 7/10.5 mitsqal, tidak sesuai dengan wazan sab’ah 7/10 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65). Dari perkataan Umar bin Abdul Aziz dapat diartikan bahwa 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gr = 31,1 gr = 1 troy ounce (baca juga FATWA Standarisasi Berat dan Kadar Dinar Dirham)
Dengan mengetahui perbandingan 7/10,5 dari Umar bin Abdul Aziz maka didapat berat 10 dirham (perak murni) = 31,1 gram, maka bisa dihitung berapa berat 1 Dinar (emas murni atau dzahab) adalah 31,1 gram : 7 (mitsqal) = 4,4428571 gram. Alhamdulillah.
Karena itu kita perlunya kita balik kepada sumber awal Islam, Khulafar Rasyidun dan tiga genarasi terbaik Islam untuk mengambil hal-hal yang terbaik terkait ilmu dan amal untuk kita kerjakan hari ini,
2 thoughts on “Koreksi Umar Bin Abdul Aziz Terhadap Dirham Abdul Malik Bin Marwan”