Tulisan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang menjadi sumber persoalan sesungguhnya dari Islam hari ini yang terjadi ditengah masyarakat muslim Indonesia (Nusantara) khususnya dan dunia pada umumnya, yang mudah-mudahan dapat menjadi jawaban, sebelumnya saya menyampaikan terimakasih dan hormat saya kepada guru saya yang telah membukakan banyak hal untuk memahami hal ini dari hati sehingga dapat di amalkan secara bersama.
Apa Itu Riba
Allah subhana wa ta’ala dan Rasulullah salallaahu alayhi wasallam dengan jelas mengharamkan riba-yakni termasuk menetapkan dan mengambil bunga:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. al-Quran 2 : 275 – 278
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.”al-Quran 3 : 130 – 13
Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Nafi’bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata,“Jika seseorang meminjamkan sesuatu, biarkan kondisi satu-satunya yang dilunasi.” Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.94
Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95
Abdullah ibn Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah salallaahu alayhi wasallam melaknat mereka yang menerima, yang membayar, yang menyaksikan, dan yang mencatat riba. Sunah Imam Abu Dawud: 16.1249.
Riba secara harfiah berarti “kelebihan” dalam bahasa Arab. Qadi Abu Bakar ibnu al Arabi, dalam bukunya ‘Ahkamul Qur’an’ memberi definisi sebagai: ‘Setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan).’
Kelebihan ini mengacu pada dua hal:
1.Tambahan keuntungan yang berasal dari peningkatan yang tidak dapat dibenarkan dalam bobot maupun ukuran, dan
2. Tambahan keuntungan yang berasal dari penundaan (waktu) yang tidak dibenarkan.
Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan Ibn Rushd (al-hafid) seorang fakih, memaparkan beberapa sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:
1. Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran (dalam pelunasan) dan saya akan tambahkan (jumlah pengembaliannya)
2. Penjualan dengan penambahan yang terlarang;
3. Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;
4. Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;
5. Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;
6. Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;
7. penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;
8. atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.
Perlu diketahui bahwa Ibn Rushd menuliskan Bidayat al-Mujtahid dengan menganalisis berbagai pendapat para imam dari keempat madhhab utama. Dua aspek ini telah mendorong para ulama mendefinisikan dua jenis riba. Ibnu Rusyd mengatakan : ‘Para hakim secara ijma mengatakan tentang riba dalam buyu’ (perdagangan) dalam dua jenis yaitu penundaan (nasi’ah) dan kelebihan yang ditentukan (tafadul)
Jadi, ada dua jenis riba:
1. Riba al-fadl adalah Penambahan dalam utang-piutang
Dapat dijelaskan sebagai berikut, transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja seperti bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.
Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan anda uang Rp 500.000, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, IDR 500.000. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl.
Riba al-fadl mengacu pada jumlah (kuantitas). Riba an-nasiah mengacu pada penundaan waktu. Riba al-fadl sangat mudah untuk dipahami. Dalam peminjaman, riba al-fadl merupakan bunga yang harus dibayar. Namun pada umumnya riba ini mewakili peningkatan tambahan terhadap nilai tanding yang diminta oleh satu pihak.
2. Riba an-nasiah adalah kelebihan karena penundaan
Memahami riba an-nasiah lebih pelik. Riba ini merupakan kelebihan dalam waktu (penundaan) yang secara artifisial ditambahkan pada transaksi yang berlangsung. Penundaan ini tidak dibolehkan. Hal ini mengacu pada benda nyata (‘ayn) dan benda tidak nyata (dayn), medium pembayaran (emas, perak dan bahan makanan – yang digunakan sebagai uang).
‘Ayn (nyata) merupakan barang dagangan yang nyata, sering disebut sebagai tunai. Dayn (tidak nyata) merupakan janji untuk membayar atau hutang, atau apa saja yang pembayarannya atau pelunasannya ditunda. Menukar (safar) dayn untuk ‘ayn dari jenis yang sama disebut riba an-nasiah. Menukar dayn untuk dayn juga haram. Dalam penukaran, yang boleh dipertukarkan hanya ‘ayn dengan ‘ayn.
Riba an-nasiah secara khusus mengacu pada penggunaan dayn dalam pertukaran (safar) jenis benda yang serupa. Tetapi pengharaman ini diperluas sampai perdagangan umum jika dayn (sesuatu yang yang tidak nyata) mewakili uang yang melampaui fungsi sebenarnya dan menggantikan ‘ayn (sesuatu yang nyata) sebagai alat pembayaran umum. Memahami riba an-nasiah amat sangat penting agar mampu mengerti kedudukan kita berkenaan dengan uang kertas. Alasan mengapa kaum ulama modernis mengambil pandangan yang menyimpang tentang riba pada akhirnya adalah secara senagaja dan tidak adalah untuk mensahkan sistem perbankan (uang kertas dan bunga) yang sebetulnya tidak bisa diterima. Kegagalan ulama modern dalam memahami teknik kapitalis ini mengakibatkan pembenaran dikemudian hari yang menjelma menjadi perbankan Islam atau perbankan syariah. Prinsip darurat digabung dengan penghapusan riba an-nasiah telah memungkinkan mereka membenarkan penggunaan uang kertas dan pada gilirannya membenarkan perbankan dengan cadangan uang (fractional reserve banking) yang merupakan basis sistem perbankan hari ini yang dimampankan dalam sistem demokrasi.
Dari ini sini jelas terlihat posisi uang kertas posisi uang kertas dalam muamalah Islam. Dalam islam semua transaksi jual beli harus memenuhi tiga syarat:
1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum,
2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin, dan
3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin.
Uang kertas, namanya dolar, euro atau pounsterling atau apa saja, tidak dapat memenuhi ketiga syarat tersebut. uang kertas tidak sukarela, tidak setara, dan tidak kontan. jadi, mau buat beli telor, beras, kambing atau buat membayar apa pun, uang kertas tidak bisa digunakan, batil, haram hukumnya.
Uang kertas tidak dapat memenuhi ketiga syarat jual-beli tersebut, karena di dalamnya mengandung dua jenis riba sekaligus yaitu:
1.Riba al Fadl (karena ketidaksetaraannya itu), dan
2.Riba an Nasiah (karena penundaan pembayarannya) tersebut. Jadi jelas, uang kertas itu, haramnya berlipat dua.
Hari ini uang kertas dan sistem perbankan riba dimasukan ketengah kaum muslim Indonesia yang di integrasikan (dimapankan) lewat kuda trojan bernama demokrasi.
Dengan melihat hal tersebut di atas, seharusnya tak hanya bank yang dianggap sebagai biang kerok riba tapi kita pun bisa dipersalahkan jika menerimanya riba yang bukanlah sesuatu yang jauh disana yang seolah asing bagi kita. Untuk menyelesaikan urusan jaman riba ini, sadarilah bahwa riba sebagai bagian cara berniaga kita sehari-hari. Kita dibuat begitu tergantung pada amalan riba ini dan jalan keluarnya adalah ubahlah cara berniaga kita sehari-hari hingga tak lagi bergantung pada riba. Inilah kewajiban kita bersama dalam mentaati Allah dan rasulNya.
Pertama-tama kita diperintahkan untuk meninggalkan riba, setelah itu anda boleh berjihad fisabilillah. Nabi secara jelas menyebutkan kedua pihak yang terlibat dalam transaksi ribawi sebagai periba. “‘Abdullah bin Mas’ud radiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah sallallahu ‘alayhi wa sallam melaknat yang memungut maupun yang membayar riba. Saya bertanya bagaimana dengan yang mencatat transaksi dan dua saksinya. Maka beliau (periwayat hadis) menjawab, ‘Kami sampaikan yang kami dengar.’” (Al-Muslim, Bab DCXXVII)
“Jabir berkata bahwa Rasulullah sallallahu‘alayhi wa sallam melaknat pemungut maupun pembayar bunga, pencatat transaksi, dan dua saksinya, kemudian beliau bersabda, ‘Mereka semua sama saja.’” (Al-Muslim, Bab DCXXVII, 3881)
Beberapa orang yang katanya ‘pintar’ atau orang-orang yang sudah apatis menyangka bahwa kita tidak mungkin meninggalkan uang-kertas dan perbankan. Padahal, meninggalkan riba bukanlah perkara yang mustahil, melainkan inilah yang termudah. Dimulai dengan kembali kepada dinar dan dirham. Sebab Allah subhanahu wa ta`ala tidak membebankan kewajiban pada setiap manusia di luar kemampuannya. Allah subhanahu wa ta`ala memberikan jalan keluar yang harus dikerjakan oleh muslim hari ini di Nusantara yakni meninggalkan riba dan memerangi para lintah darat (periba).
Meninggalkan riba berarti menciptakan (mengembalikan) cara berniaga (jual-beli) yang halal diantara kita, dimulai dengan di gunakannya kembali Dinar-Dirham. Dan memerangi periba (harb) adalah dengan mengamalkan kembali segala cara hidup yang sesuai dengan tuntunan syari’ah yang secara otomatis akan menghancurkan sarana ribawi mereka. Keduanya hal ini harus dikerjakan secara bersamaan, karena kurang bijak jika kita menyeru dan mengajak muslim dan umum untuk meninggalkan sistem ribawi bila di saat yang sama tiada pilihan lain yang ditawarkan, dan alhamdulillah dalam hal ini di Indonesia telah beredar dinar dirham yang telah dicetak oleh muslim indonesia melalui Pelopor Pencetakan dinardirham Mandiri dari Islamic Mint Nusantara (2000), Mobile dinar dirham yang disebut Dinarfirst dan Titipan Dinarfirst, Jaringan Perdagangan Muslim dan Pasar Terbuka dalam Saudara (Saudagara Nusantara). Inilah tugas kita bersama yang ada di hadapan Muslimin hari ini. Ketaatan kepada Allah dan rasulNya adalah kunci kemenangan.
Dengan kita telah memahami pengertian riba di atas yang telah dijelaskan oleh Ibn Rusd yang mengacu kepada empat Ulama Madhab, maka kita melihat Islam hari ini jadi jelas apa posisi pembaharu islam yang berusaha mengislamkan kapitalis yaitu sistem riba dan uang kertas, maka menciptakan Bank Islam atau bank Syariah, para pembaharu ini dengan sengaja atau tidak telah mengabaikan aspek pengertian riba dan uang kertas dengan meredefinisi pengertian riba dengan tujuan untuk memasukan sistem ekonomi modern atau kapitalisme yang sepenuhnya berdasarkan riba melalui demokrasi kedalam kehidupan muslim hari ini. Mari kita tinggalkan riba dan uang kertas, Mari kita gunakan dinar dan dirham, tunggu apalagi. Bismillah.
Jalan keluar dari sistem riba (perbankan dan uang kertas) adalah dengan kembali mengamalkan kehidupan tanpa riba yaitu perdagangan yang halal tanpa riba dalam pasar-pasar terbuka islam dengan transaksi tanpa riba, lalu bagaimana memulainya? yaitu dengan:
1.Segera memiliki dan menggunakan dinar dinar dirham Islam sekarang juga yang bisa di dapatkan melalui http://www.dinarfirst.org
2. Bergabung dengan SAUDARA (Saudagar Nusantara) jika anda pedagang, produsen atau jasa silahkan mendaftar di www.dinarfirst.org/
3. Muslim kemabli mulai menghitung dan membayarkan Zakatmal dalam dinar dirham Nabawi yang dapat ditarik dan disalurkan melalui Baitulmaal Nabawi (Baituna), silahkan hubungi saudara@dinarfirst.org
Bgaimana apabla saya meminjam modal msalny 5jt, dg rincian uang mdal tetap 5 jt untk brjalan apakah it trmasuk riba juga? Dan hukum nya bgaimana?
Sangat membantu…! Trims…
sama-sama mas lebih lanjut gunakan dinar dirham, silahkan lihat di http://www.dinarfirst.org atau kontak langsung di 081808872081
jika kakak saya meminjam uang kepada saya sebesar misal 50 dan dia akan mengembalikan 100 dengan niat membantu saya krena ku blum kerja itu termasuk riba?
Dalam peminjaman tidak ada syarat apapun kcuali pinjaman itu sendir, menambahkan segenggam rumput saja adalah riba kata Imam Malik. Meminjam dan membantu dalam transaksi ini adalah dua hal yang berbeda.
@sarif Assalamualaikum, iya mas itu wujud riba
assalamualaikum..
saya inging bertanya, saya masih keliru dgn pembelian jual beli rumah.. adakah jual beli rumah misal kata pada tahun 1960 harganya 50k, kemudian skrg pada tahun 2009 harganya 200k, adakah wujud riba? sedangkan rumah itu adalah rumah yang sama pada tahun dia dijual??
mualaikumsalam mas ayie
iya betul itu karena permaianan uang kertas dan juga akibat inflasi, uang kertas hari ini adalah bagian dari riba itu sendiri.
contoh yang lebih mudah dan nyata lagi dan belum terlalu lama adalah, harga telor satu kilogram tahun 2007 adalah Rp 6.800 (saya ingat betul ini) hari ini tahun 2009 harga telor yang sama satu kilogram adalah Rp 11.500, padahal jumlahnya sama, inilah permaianan riba (uang kertas, bunga dan perbankan), ini juga terjadi dengan komoditas lain..inilah yang menyengsarakan kita hari ii, kita mengamalkan sistem riba (uang kertas dan perbankan) yang sangat dibenci Allah. semoga kita semua segera bisa keluar dari ini semua
mudah-mudahan cukup jelas, terimakasih
Assalmualaikum, Saya pernah mendengar dari salah seorang teman saya,
kalau bunga yang diberikan oleh bank itu bukan termasuk riba, melainkan penghargaan kepada kita sebagai join the bank. mohon tanggapannya. terimakasih
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya:
1) Apakah maksud riba dalam pinjaman bukan penggunaan
2) Apakah konsep dan contoh yang sesuai
3) Apakah kepentingannya
4) Bagaimana mengatasinya
mualaikumsalam
akan saya coba jawab:
1. Silahkan dibaca di atas, sudah cukup jelas arti riba atau juga bertanya kepada ulama – ulama yang mengerti kitab kuning
2. Dalam Islam menabung uang tidak bertambah, malah berkurang karena jika tabungannya sudah satu tahun dan masuk nisab zakat maka harus dikeluarkan zakat maalnya. Dalam pinjaman atau meminjamkan uang tidak boleh meminta tambahan, kalaupun orangnya belum dapat mengembalikan berilah waktu hingga dia lapang, kalau akhirnya orang yang dipinjami (berhutang) tidak mampu membayar sedekahkan lah hutang itu. Contoh yang sesuai dalam islam adalah menggunakan alat tukar yang dikenal adalah dinar-dirham (bisa di baca dalam website ini), dalam hutang piutang (tercatat) dan tidak boleh meminta tambahan dalam pengembaliannya
3. Kepentingan dari semua ini adalah untuk mentaati Allah dan rasul-Nya supaya semua yang kita kerjakan menjadi amal yang membawa berkah dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena islam adalah ad-dien al muamalat, karena itu kita dituntut untuk mengetahui cara hidup yang halal.
4. Untuk mengatasi riba adalah mulai menyimpan dan menggunakan dinar-dirham dalam transaksi hidup kita sebagai muslim dalam perdagangan, jual beli, hutang-piutang, zakat dan sebagainya. Untuk mendapatkan dinar-dirham dengan harga yang terbaik saat ini bisa lihat di http://www.dinarfirst.org atau kontak langsung ke 081808872091.
Assalamualaikum, Apakah dunia perbankan itu termasuk riba? Mohon jawabannya. Terimakasih
@yani dunia perbankan ya bagian dari riba itu sendiri, secara jelas dalam setiap iklan mereka menjanjikan bunga kepada nasabah. Kalau dilihat lebih jauh demokrasi adalah pelayan dari perbankan, yang memastikan sistem riba itu berjalan atas kita semua, dalam konsep negara demokrasi, riba melalui undang-undang dilegalkan menjadi sebagai suatu cara hidup yang kita kenal sebagai kapitalisme.
Penetrasi kredit perbankan (hutang dgn riba atau bunga) atas hutang individu ataupun negara oleh sistem perbankan, seperti sewa-menyewa uang, jual-beli saham dan ’kertas berharga’, jual-beli valas, dan sejenisnya, adalah inti kapitalisme. Kegiatan ekonomi finansial (ribawi) ini tdk bersentuhan dgn ekonomi riil yg terkait dgn kebutuhan hidup nyata manusia dan merusak manusia lahir dan batin. Inilah sistem riba yang ditanamkan dalam masyarakat muslim hari ini, demokrasi adalah pelayan perbankan.
Saya mau bertanya, mungkin pertanyaan saya ini memang permasalahan pada zaman ini, sebenarnya bunga dalam simpan pinjam itu apa hukumnya?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa bunga itu haram baik dalam pinjam-meminjam
assalamu’alaikum….
mualaikumsalam
Asalamualaikum. Saya ingin bertanya apa bila saya menanamkan modal di koperasi simpan pinjam yang berada di ruang lingkup kantor saya sebesar 4juta dan tiap bulannya saya mendapat setoran dari orang koperasi dengan sejumlah bunga, apa itu riba ya mas? dan jika yang meminjam uang di koperasi tesebut tidak merasa dirugikan apa masih tetap dalam golongan riba mas. Terimakasih mohon bantuanya
Assalamualaikum.
Adakah kadar faedah pinjaman yang dikenakan Bank-bank di Malaysia dan Syarikat pinjaman wang ( berlesen dan tiadak berlesan)itu riba? Apakah hukumnya orang yang meminta riba dan yang terpaksa membayar riba?
@azfar riba itu adalah tindak kejahatan dan dosa seperti yang dikatakan Allah dalam al-Quran, silahkan baca lagi tulisan ini.
di mana lembaga yg bisa memberi sy pinjaman tanpa riba (interest) saat ini ?
bisa kontak http://www.klikalbarkah.com
Pak, saya mau bertanya,,
maksud dari poin nomor 5 (terkait emas) pada paparan dibawah ini bagaimana pak??
Ibn Rushd memaparkan beberapa sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:
1. Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran (dalam pelunasan) dan saya akan tambahkan (jumlah pengembaliannya)
2. Penjualan dengan penambahan yang terlarang;
3. Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;
4. Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;
5. Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;
6. Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;
7. penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;
8. atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.
Trus, sekarang ini saya mengikuti program investasi dari PT. Golden Trader Indonesia, berikut cuplikan sistemnya;
PT. Golden Traders Indonesia (GTI) , Perusahaan pioneer di bidang perdagangan fisik emas batangan (Logam Mulia) yang memperkenalkan konsep yang inovatif dalam perdagangan emas di tengah perdagangan emas secara tradisional di Indonesia. Spesialisasi dari PT. GTI adalah membeli dan menjual emas 24 karat emas fisik batangan (999.9).
PT. Golden Traders Indonesia (GTI) memberikan peluang bagi para Investor untuk meraih keuntungan baik Investasi secara Jangka Panjang maupun Jangka Pendek.
PT. GTI dibentuk untuk membantu mengendalikan dan mengantisipasi gelombang naik turunnya harga emas di pasar dunia , dengan garansi beli kembali (buy-back guarantee) pada harga awal (proteksi lindung nilai).
Program Investasi Jangka Pendek PT. GTI dengan Jaminan Logam Mulai Emas (Bebas Resiko Investasi)
1. Minimal Investasi : 100 gram ( nilai tergantung dgn harga emas pasar )
2. Pilihan Jangka Waktu Investasi : 3 , 6 , 12 bulan
3. Fixed Income / Pendapatan Tetap setiap bulan (pengganti deposito)
a. 3 bulan : 1,5 % setiap bulan
b. 6 bulan : 2 % setiap bulan
c. 12 bulan : Total 30% Dalam 1 tahun (Ketentuan berlaku)
4. Alternatif keputusan Investasi pada saat Jatuh Tempo
a. Dicairkan (Nilai Investasi kembali 100%)
b. Diperpanjang (Roll Over)
c. Jaminan Emas (Logam Mulia) menjadi Hak Milik Investor
Contoh :
Ibu A ber Investasi dengan GTI dengan Nilai Investasi Rp 50.000.000 (kontrak 6 bulan)
Lalu PT.GTI memberikan Fisik + sertivikat PT.ANTAM Logam Mulia 99.99/24k Senilai 100grm atau senilai investasi 50.000.000 Yang di Pegang Ibu A
Dan selama Kontrak (6 BULAN) maka Ibu A mendapat kan CASH BACK 2% atau 1.000.000 Dr nilai Investasi 50.000.000 (setiap BULAN NYA)
Lalu di Akhir kontrak di 6 bulan,ibu A tidak ingin melanjutkan Investasi dengan PT.GTI
Maka Ibu A mengembalikan Fisik LM+Sertivikat nya ke GTI
Lalu GTI akan mengembalikan Nilai Investasi awal yang di setor Ibu A senilai Rp 50.000.000
Tanpa POTONGAN apa pun…..
NOTE :
( Harga LOGAM MULIA di GTI LEBIH tinggi 20% dr harga PT.Antam/pasaran )
Berikut ini saya berikan Ilustrasi investasI LM 100grm
ilustrasi perhitungan 100grm 6 (bulan) Real Harga Up date
100 grm ( GTI ) : Rp : 52.551.000
50.220.000 X 2% : 1.051.020
1.004.400 X 6″bulan” : 6.306.120
Kesimpulan :
Total Yang di dapat dlm 6 bulan,12% dr Investasi : 6.306.120
Setiap bulan nya (6bulan) : 1.051.020
Total dana berkembang menjadi : 58.857.120
Asumsi Bila Terjadi Risk di Akhir Kontak :
Asumsi Nilai Jaminan Harga LM PT.ANTAM 100grm : 43.500.000 atau Nilai sekarang 435.000/grm. Naik 10% selama 6 bln
Nilai Jaminan FISIK LM 100grm selama 6 bln :43.500.000X 10% : 47.850.000
Nilai Investasi Awal ( 52.551.000 )
Nilai Jamianan LM yang di pegang : 47.850.000
Jumlah Cash Back yang sudah di trima : 6.306.120
————————– +
Total Nilai Investasi bila tidak menukar kan LM lagi ke GTI : 54.156.120
Kesimpulan :
Bila Nasabah tidak mengembalikan LM GTI”Sebagai jaminan” Dana Investasi Tetap berkembang.Dan masih ada Profit : 1.605.120
dari :
( Total Cash back yg sudah di trima + Nilai LM yang berkembang – Investasi Awal )
NOTE :
Dengan memegang FISIK LM 999.9/24K,Resiko setiap bulan selalu berkurang ditambah lagi dengan Cash back yang kita terima setiap bulan nya…..
Dan ini merupakan trobosan baru,cara modern Investasi Logam Mulia secara kreatif dan inofatif….
Program NON FISIK Investasi Logam Mulia
Program Non fisik ini Alternatif bagi Nasabah yang sifat nya Agresif,dengan ingin mendapat kan Nilai Cash Back yang lebih besar lagi… dengan bekerja sama System Bagi Hasil dengan GTI dengan Penanaman Modal Usaha………
Dimana Dana Tersebut di gunakan/di putar untuk Pembelian LM kembali dan jual beli perhiasan…..
Program Enam Bulan : 4.5% Setiap Bulan nya (dari Nilai Investasi)
Program Satu Tahun : 5.4% Setiap Bulan nya (dari Nilai Investasi)
Dengan Jaminan Invoice “surat hutang GTI kepada Nasabah”
Minimal Investasi 50gram : Rp 25.000.000
Investasi 50grm : 25.000.000
25.000.000 X 4.5% “Setiap Bulan” (6 Bulan) : 1.125.000
Total Yang di dapat dlm 6 bulan,27% dr Investas i : 6.750.000
Total Dana Berkembang : 31.750.000
Investasi 50grm : 25.000.000
25.000.000 X 5,4% “Setiap Bulan” (6 Bulan) : 1.350.000
Total Yang di Dapat dlm 1thn,64.8% dr Investasi : 16.200.000
Total Dana Berkembang : 41.200.000
Total Profit dalam 1 Tahun : 16.200.000
Note :
Nasabah memegang Invoice/surat Kontrak dari Golden Traders Indonesia
6 /12 Lembar GIRO untuk penerimaan Cash back yang dapat di cairkan langsung setiap bulan nya
MENURUT USTAD, APAKAH HALAL SISTEM INVESTASI INI????
TERIMAKASIH
TOLONG KIRIM KE EMAIL SAYA ; aldiwilman.ga@gmail.com
Jadi maksudnya bapak, adalah bapak melakukan investasi emas batangan di perusahaan tersebut, lalu emasnya bertambah? bisa bertambahnya karena apa pak? akad usaha dengan siapa? apa yang diusahakan? berdagang dan jasa?
Assalamu’alaikum
1. saya meminjam kredit ke bank selama 3 tahun sekarang berjalan ke 2 tahun, bagaimana penyelesaiannya sedangkan saya ingin meninggalkan RIBA.
2. menyimpan di bank itu haram, apakah jual beli di internet juga haram? kan menggunakan jasa perbankan, kayak jual dinar dan dirham, saya jadi tidak mengerti, mohon pencerahan….
Kalau uang kertas haram, bagaimana kita bertransaksi membeli dinar dan dirham? Apakah bisa ditukar dengan barang?
saat ini penggunaan uang kertas adalah ini darurat dan terpaksa atau tepatnya dipaksakan lewat undang-undang, bisa saja ditukar dengan barang selama memenuhi syarat bertransaksi dalam tuntunan fikih, yaitu:
1. sukarela atau disebut antaroddin minkum),
2. setara atau disebut mithlan bi mithlin, dan
3. kontan atau disebut yaddan bi yaddin.
Jenis-jenis Riba
Secara garis besar, riba dikelompokan menjadi 2 (dua) masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
1) Riba Qardh Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi utang.
2) Riba Jahiliyyah Adalah utang di bayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar ytangnya pada waktu yang telah ditentukan
3) Riba Fadhl Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4) Riba Nasi’ah Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata imam ibnu hajar al-Haitsami “bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis yaitu riba fadhl, riba yaad, dan riba nasi’ah. Al-muttawally menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
1-Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321
2-Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275
3-Dr. Muhammad Yusuf Saleem, An Introduction to thr Theoretical Foundations of Islamic Transactions, Kuala Lumpur, Ilmiah Publishers
4- Wahbah Zuhaili, diterjemah oleh Syed Ahmad Syed Hussain,(2005), Fiqh & Perundangan Islam, vol IV, Kuala Lumpur, Dewan Bahasa dan Pustaka.
PT. Golden trader indonesia syariah telah mendapat sertifikat halal yg memenuhi prinsip syariah.bagaimana pendapat anda?
bagaimana kah hukum riba dalam islam
Memakan bunga bank bagaimana hukumnya ribakah?
Tulisan kamu memang bagus sesuai dengan aspek legal formal dalam kitab suci dan sunah, tapi masalah hukum riba yang disamakan dengan bank (dalam konteks sekarang) dalam status hukum tidak sesimple seperti yang kamu tuliskan. butuh kajian yang lebih komprehensif lagi untuk menggali istimbat hukumnya.