Pengertian Riba Hari Ini

34 thoughts on “Pengertian Riba Hari Ini”

  1. Bgaimana apabla saya meminjam modal msalny 5jt, dg rincian uang mdal tetap 5 jt untk brjalan apakah it trmasuk riba juga? Dan hukum nya bgaimana?

  2. jika kakak saya meminjam uang kepada saya sebesar misal 50 dan dia akan mengembalikan 100 dengan niat membantu saya krena ku blum kerja itu termasuk riba?

    1. Dalam peminjaman tidak ada syarat apapun kcuali pinjaman itu sendir, menambahkan segenggam rumput saja adalah riba kata Imam Malik. Meminjam dan membantu dalam transaksi ini adalah dua hal yang berbeda.

  3. assalamualaikum..
    saya inging bertanya, saya masih keliru dgn pembelian jual beli rumah.. adakah jual beli rumah misal kata pada tahun 1960 harganya 50k, kemudian skrg pada tahun 2009 harganya 200k, adakah wujud riba? sedangkan rumah itu adalah rumah yang sama pada tahun dia dijual??

  4. mualaikumsalam mas ayie
    iya betul itu karena permaianan uang kertas dan juga akibat inflasi, uang kertas hari ini adalah bagian dari riba itu sendiri.

    contoh yang lebih mudah dan nyata lagi dan belum terlalu lama adalah, harga telor satu kilogram tahun 2007 adalah Rp 6.800 (saya ingat betul ini) hari ini tahun 2009 harga telor yang sama satu kilogram adalah Rp 11.500, padahal jumlahnya sama, inilah permaianan riba (uang kertas, bunga dan perbankan), ini juga terjadi dengan komoditas lain..inilah yang menyengsarakan kita hari ii, kita mengamalkan sistem riba (uang kertas dan perbankan) yang sangat dibenci Allah. semoga kita semua segera bisa keluar dari ini semua

    mudah-mudahan cukup jelas, terimakasih

  5. Assalmualaikum, Saya pernah mendengar dari salah seorang teman saya,
    kalau bunga yang diberikan oleh bank itu bukan termasuk riba, melainkan penghargaan kepada kita sebagai join the bank. mohon tanggapannya. terimakasih

  6. Assalamualaikum
    Saya ingin bertanya:
    1) Apakah maksud riba dalam pinjaman bukan penggunaan
    2) Apakah konsep dan contoh yang sesuai
    3) Apakah kepentingannya
    4) Bagaimana mengatasinya

    1. mualaikumsalam
      akan saya coba jawab:

      1. Silahkan dibaca di atas, sudah cukup jelas arti riba atau juga bertanya kepada ulama – ulama yang mengerti kitab kuning

      2. Dalam Islam menabung uang tidak bertambah, malah berkurang karena jika tabungannya sudah satu tahun dan masuk nisab zakat maka harus dikeluarkan zakat maalnya. Dalam pinjaman atau meminjamkan uang tidak boleh meminta tambahan, kalaupun orangnya belum dapat mengembalikan berilah waktu hingga dia lapang, kalau akhirnya orang yang dipinjami (berhutang) tidak mampu membayar sedekahkan lah hutang itu. Contoh yang sesuai dalam islam adalah menggunakan alat tukar yang dikenal adalah dinar-dirham (bisa di baca dalam website ini), dalam hutang piutang (tercatat) dan tidak boleh meminta tambahan dalam pengembaliannya

      3. Kepentingan dari semua ini adalah untuk mentaati Allah dan rasul-Nya supaya semua yang kita kerjakan menjadi amal yang membawa berkah dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena islam adalah ad-dien al muamalat, karena itu kita dituntut untuk mengetahui cara hidup yang halal.

      4. Untuk mengatasi riba adalah mulai menyimpan dan menggunakan dinar-dirham dalam transaksi hidup kita sebagai muslim dalam perdagangan, jual beli, hutang-piutang, zakat dan sebagainya. Untuk mendapatkan dinar-dirham dengan harga yang terbaik saat ini bisa lihat di http://www.dinarfirst.org atau kontak langsung ke 081808872091.

    1. @yani dunia perbankan ya bagian dari riba itu sendiri, secara jelas dalam setiap iklan mereka menjanjikan bunga kepada nasabah. Kalau dilihat lebih jauh demokrasi adalah pelayan dari perbankan, yang memastikan sistem riba itu berjalan atas kita semua, dalam konsep negara demokrasi, riba melalui undang-undang dilegalkan menjadi sebagai suatu cara hidup yang kita kenal sebagai kapitalisme.

      Penetrasi kredit perbankan (hutang dgn riba atau bunga) atas hutang individu ataupun negara oleh sistem perbankan, seperti sewa-menyewa uang, jual-beli saham dan ’kertas berharga’, jual-beli valas, dan sejenisnya, adalah inti kapitalisme. Kegiatan ekonomi finansial (ribawi) ini tdk bersentuhan dgn ekonomi riil yg terkait dgn kebutuhan hidup nyata manusia dan merusak manusia lahir dan batin. Inilah sistem riba yang ditanamkan dalam masyarakat muslim hari ini, demokrasi adalah pelayan perbankan.

  7. Saya mau bertanya, mungkin pertanyaan saya ini memang permasalahan pada zaman ini, sebenarnya bunga dalam simpan pinjam itu apa hukumnya?

  8. Asalamualaikum. Saya ingin bertanya apa bila saya menanamkan modal di koperasi simpan pinjam yang berada di ruang lingkup kantor saya sebesar 4juta dan tiap bulannya saya mendapat setoran dari orang koperasi dengan sejumlah bunga, apa itu riba ya mas? dan jika yang meminjam uang di koperasi tesebut tidak merasa dirugikan apa masih tetap dalam golongan riba mas. Terimakasih mohon bantuanya

  9. Assalamualaikum.
    Adakah kadar faedah pinjaman yang dikenakan Bank-bank di Malaysia dan Syarikat pinjaman wang ( berlesen dan tiadak berlesan)itu riba? Apakah hukumnya orang yang meminta riba dan yang terpaksa membayar riba?

  10. Pak, saya mau bertanya,,
    maksud dari poin nomor 5 (terkait emas) pada paparan dibawah ini bagaimana pak??

    Ibn Rushd memaparkan beberapa sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:

    1. Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran (dalam pelunasan) dan saya akan tambahkan (jumlah pengembaliannya)
    2. Penjualan dengan penambahan yang terlarang;
    3. Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;
    4. Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;
    5. Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;
    6. Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;
    7. penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;
    8. atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.

    Trus, sekarang ini saya mengikuti program investasi dari PT. Golden Trader Indonesia, berikut cuplikan sistemnya;
    PT. Golden Traders Indonesia (GTI) , Perusahaan pioneer di bidang perdagangan fisik emas batangan (Logam Mulia) yang memperkenalkan konsep yang inovatif dalam perdagangan emas di tengah perdagangan emas secara tradisional di Indonesia. Spesialisasi dari PT. GTI adalah membeli dan menjual emas 24 karat emas fisik batangan (999.9).

    PT. Golden Traders Indonesia (GTI) memberikan peluang bagi para Investor untuk meraih keuntungan baik Investasi secara Jangka Panjang maupun Jangka Pendek.

    PT. GTI dibentuk untuk membantu mengendalikan dan mengantisipasi gelombang naik turunnya harga emas di pasar dunia , dengan garansi beli kembali (buy-back guarantee) pada harga awal (proteksi lindung nilai).

    Program Investasi Jangka Pendek PT. GTI dengan Jaminan Logam Mulai Emas (Bebas Resiko Investasi)

    1. Minimal Investasi : 100 gram ( nilai tergantung dgn harga emas pasar )

    2. Pilihan Jangka Waktu Investasi : 3 , 6 , 12 bulan

    3. Fixed Income / Pendapatan Tetap setiap bulan (pengganti deposito)

    a. 3 bulan : 1,5 % setiap bulan

    b. 6 bulan : 2 % setiap bulan

    c. 12 bulan : Total 30% Dalam 1 tahun (Ketentuan berlaku)

    4. Alternatif keputusan Investasi pada saat Jatuh Tempo

    a. Dicairkan (Nilai Investasi kembali 100%)

    b. Diperpanjang (Roll Over)

    c. Jaminan Emas (Logam Mulia) menjadi Hak Milik Investor

    Contoh :

    Ibu A ber Investasi dengan GTI dengan Nilai Investasi Rp 50.000.000 (kontrak 6 bulan)

    Lalu PT.GTI memberikan Fisik + sertivikat PT.ANTAM Logam Mulia 99.99/24k Senilai 100grm atau senilai investasi 50.000.000 Yang di Pegang Ibu A

    Dan selama Kontrak (6 BULAN) maka Ibu A mendapat kan CASH BACK 2% atau 1.000.000 Dr nilai Investasi 50.000.000 (setiap BULAN NYA)

    Lalu di Akhir kontrak di 6 bulan,ibu A tidak ingin melanjutkan Investasi dengan PT.GTI

    Maka Ibu A mengembalikan Fisik LM+Sertivikat nya ke GTI

    Lalu GTI akan mengembalikan Nilai Investasi awal yang di setor Ibu A senilai Rp 50.000.000

    Tanpa POTONGAN apa pun…..

    NOTE :

    ( Harga LOGAM MULIA di GTI LEBIH tinggi 20% dr harga PT.Antam/pasaran )

    Berikut ini saya berikan Ilustrasi investasI LM 100grm

    ilustrasi perhitungan 100grm 6 (bulan) Real Harga Up date

    100 grm ( GTI ) : Rp : 52.551.000
    50.220.000 X 2% : 1.051.020
    1.004.400 X 6″bulan” : 6.306.120

    Kesimpulan :

    Total Yang di dapat dlm 6 bulan,12% dr Investasi : 6.306.120
    Setiap bulan nya (6bulan) : 1.051.020
    Total dana berkembang menjadi : 58.857.120
    Asumsi Bila Terjadi Risk di Akhir Kontak :

    Asumsi Nilai Jaminan Harga LM PT.ANTAM 100grm : 43.500.000 atau Nilai sekarang 435.000/grm. Naik 10% selama 6 bln

    Nilai Jaminan FISIK LM 100grm selama 6 bln :43.500.000X 10% : 47.850.000

    Nilai Investasi Awal ( 52.551.000 )

    Nilai Jamianan LM yang di pegang : 47.850.000

    Jumlah Cash Back yang sudah di trima : 6.306.120
    ————————– +
    Total Nilai Investasi bila tidak menukar kan LM lagi ke GTI : 54.156.120

    Kesimpulan :

    Bila Nasabah tidak mengembalikan LM GTI”Sebagai jaminan” Dana Investasi Tetap berkembang.Dan masih ada Profit : 1.605.120
    dari :
    ( Total Cash back yg sudah di trima + Nilai LM yang berkembang – Investasi Awal )

    NOTE :

    Dengan memegang FISIK LM 999.9/24K,Resiko setiap bulan selalu berkurang ditambah lagi dengan Cash back yang kita terima setiap bulan nya…..

    Dan ini merupakan trobosan baru,cara modern Investasi Logam Mulia secara kreatif dan inofatif….

    Program NON FISIK Investasi Logam Mulia

    Program Non fisik ini Alternatif bagi Nasabah yang sifat nya Agresif,dengan ingin mendapat kan Nilai Cash Back yang lebih besar lagi… dengan bekerja sama System Bagi Hasil dengan GTI dengan Penanaman Modal Usaha………

    Dimana Dana Tersebut di gunakan/di putar untuk Pembelian LM kembali dan jual beli perhiasan…..

    Program Enam Bulan : 4.5% Setiap Bulan nya (dari Nilai Investasi)
    Program Satu Tahun : 5.4% Setiap Bulan nya (dari Nilai Investasi)

    Dengan Jaminan Invoice “surat hutang GTI kepada Nasabah”
    Minimal Investasi 50gram : Rp 25.000.000

    Investasi 50grm : 25.000.000

    25.000.000 X 4.5% “Setiap Bulan” (6 Bulan) : 1.125.000
    Total Yang di dapat dlm 6 bulan,27% dr Investas i : 6.750.000
    Total Dana Berkembang : 31.750.000

    Investasi 50grm : 25.000.000

    25.000.000 X 5,4% “Setiap Bulan” (6 Bulan) : 1.350.000
    Total Yang di Dapat dlm 1thn,64.8% dr Investasi : 16.200.000
    Total Dana Berkembang : 41.200.000

    Total Profit dalam 1 Tahun : 16.200.000

    Note :
    Nasabah memegang Invoice/surat Kontrak dari Golden Traders Indonesia
    6 /12 Lembar GIRO untuk penerimaan Cash back yang dapat di cairkan langsung setiap bulan nya

    MENURUT USTAD, APAKAH HALAL SISTEM INVESTASI INI????
    TERIMAKASIH

    TOLONG KIRIM KE EMAIL SAYA ; aldiwilman.ga@gmail.com

    1. Jadi maksudnya bapak, adalah bapak melakukan investasi emas batangan di perusahaan tersebut, lalu emasnya bertambah? bisa bertambahnya karena apa pak? akad usaha dengan siapa? apa yang diusahakan? berdagang dan jasa?

  11. Assalamu’alaikum
    1. saya meminjam kredit ke bank selama 3 tahun sekarang berjalan ke 2 tahun, bagaimana penyelesaiannya sedangkan saya ingin meninggalkan RIBA.
    2. menyimpan di bank itu haram, apakah jual beli di internet juga haram? kan menggunakan jasa perbankan, kayak jual dinar dan dirham, saya jadi tidak mengerti, mohon pencerahan….

    1. saat ini penggunaan uang kertas adalah ini darurat dan terpaksa atau tepatnya dipaksakan lewat undang-undang, bisa saja ditukar dengan barang selama memenuhi syarat bertransaksi dalam tuntunan fikih, yaitu:
      1. sukarela atau disebut antaroddin minkum),
      2. setara atau disebut mithlan bi mithlin, dan
      3. kontan atau disebut yaddan bi yaddin.

  12. Jenis-jenis Riba

    Secara garis besar, riba dikelompokan menjadi 2 (dua) masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.


    1) Riba Qardh
 Adalah praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi utang.


    2) Riba Jahiliyyah
 Adalah utang di bayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar ytangnya pada waktu yang telah ditentukan


    3) Riba Fadhl 
Adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.


    4) Riba Nasi’ah 
Adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.


    Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata imam ibnu hajar al-Haitsami “bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis yaitu riba fadhl, riba yaad, dan riba nasi’ah. Al-muttawally menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadis Nabi.

    1-Imam Ibnu al-‘Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 1, hal. 321
    2-Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, surat al-Baqarah:275
    3-Dr. Muhammad Yusuf Saleem, An Introduction to thr Theoretical Foundations of Islamic Transactions, Kuala Lumpur, Ilmiah Publishers
    4- Wahbah Zuhaili, diterjemah oleh Syed Ahmad Syed Hussain,(2005), Fiqh & Perundangan Islam, vol IV, Kuala Lumpur, Dewan Bahasa dan Pustaka.

  13. Tulisan kamu memang bagus sesuai dengan aspek legal formal dalam kitab suci dan sunah, tapi masalah hukum riba yang disamakan dengan bank (dalam konteks sekarang) dalam status hukum tidak sesimple seperti yang kamu tuliskan. butuh kajian yang lebih komprehensif lagi untuk menggali istimbat hukumnya.

Leave a reply to sarif Cancel reply