Standar Dinar Dan Dirham Dalam Sejarah Dan Fikih Islam

17 thoughts on “Standar Dinar Dan Dirham Dalam Sejarah Dan Fikih Islam”

    1. Adz-Dzahab = emas murni dan Al-Fidhdhah = perak murni. Tanya: apakah dari hasil refinement ataukah alami? Setau saya yang dimaksud adalah “emas alami” yaitu emas apapun yang diambil dari alam, dipisahkan dari logam lain atau benda lain tapi tanpa treatment industri yang rumit termasuk pencampuran juga refinement yang kompleks. Apabila pemisahan dari benda lain dianggap refinement, sebetulnya hanya untuk memisahkan “hadza adz-dzahab wa dzalika ghoiru adz-dzahab”

      1. Terimakasih masukannya mas Anam, kita bahas jika ketemu detailnya. Kalau dari terminologi bahasa dan kata bisa langsung ditanyakan kepada Shaykh Fahroji.

  1. catatan: Urusan Dinar dan Dirham menurut Syaikh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang Surah Ali Imran ayat 75, bahwa masalah Dinar Dirham ini adalah masalah Diin (masalah Aqidah, masalah Syari’ah). Maka menurut Jumhur Ulama’ bahwa PENERAPAN DINAR-DIRHAM HUKUMNYA WAJIB. Imam Asy-Syafi’i dalam Kitab Al-Umm, Volume 2, halaman 40, menyebutkan bahwa tidak ada ikhtilaf tentang KEWAJIBAN MENERAPKAN DINAR-DIRHAM.

  2. catatan:
    Menurut Imam As Syafii dalam kitab Al Umm, Volume 2 di halaman 40, dikatakan bahwa yang disebut Dinar adalah mata Islam uang emas murni, maka jika ada mata uang emas campuran, maka disebut Nuqud. Sementara yang disebut Fulus adalah mata uang yang terbuat dari logam, selain emas dan perak.

    Adapun mata uang kertas tidak dikenal dalam fikih madhab manapun kecuali fikih kontemporer yang menyamakan uang kertas dengan fulus, bahkan ada yang berpendapat sama dengan dinar. Tokoh tokoh yang berpendapat seperti ini antara lain Shyakh Muhammad Bin Utsaimin, Abdulqadim Zalum dalam kitabnya Al Amwal dan Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Kitabul Zakat. Pendapat tokoh yang menyamakan uang kertas dengan dinar tidak bersumber kepada Al Quran dan Hadist, juga tidak bersumber kepada Ijma Sahabat dan qiyas Syar’i.

    Melainkan mereka menggunakan metode ra’yi inforadi (pendapat pribadi), yang mana mereka mengakomodasi dinar disamakan dengan uang kertas. Padahal Imam Malik di dalam kitab al Muwattha menentang keras pedapat pribadi tersebut.

    Imam Malik (Mauwatta, Buku 31, butir 34) meriwayatkan :
    Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah ibn Umar bahwa Umar ibn Khattab berkata, ’Jangan menjual emas dengan emas kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual perak dengan perak kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual emas dengan perak, yang salah satu darinya ada di tangan dan yang lainnya dibayarkan kemudian. Bila seseorang meminta kamu untuk menunggu pembayaran sampai ia pulang ke rumahnya, jangan tinggalkan dia. Saya takutkan rama’ padamu’. Rama’ adalah riba’.

  3. catatan:
    Dinar-Dinar Islam adalah Mata Uang Emas dan Perak Murni, yang telah diatur dalam Syari’at Islam, baik kadar, berat, ukuran, maupun nishabnya dan Haulnya. Nuqud adalah Mata uang emas dan perak yang masih dicampur dengan tembaga atau perak. ukurannya tidak murni. seperti emas campuran (22K), jika ada dinar Islamm memakai emas campuran (22 Karat) , ini namanya Nuqud.

    Fulus adalah mata uang dari tembaga, kuningan, besi dan logam. Qirtas adalah uang kertas, uang opini. Jadi Uang kertas itu bukan disebut Uang dalam Fiqih Islam, Uang kertas tidak bisa disebut Fulus, apalagi disebut Nuqud dan Dinar. Uang kertas adalah sulap. Permainan Opini.

  4. Catatan
    Kifaytul Akhyar, bab nisab emas dan perak Adapun dirham itu enam dawaniq. Dan setiap 10 dirham itu 7 mitsqal emas. Selanjutnya disyaratkan bahwa senisab emas dan perak yg ia miliki sudah genap setahun dan kedua-duanya adalah murni. Jadi tidak wajib zakat pada emas dan perak yang campur (dengan logam lain) sampai yang murni dari emas mencapai 20 mitsqal, dan yang murni dari perak mencapai 200 dirham. Maka pada saat itu wajiblah zakat,dan ia dikeluarkan dari emas dan perak yang murni. Kifayatul Akhyar adalah kitab fiqih madzhab syafi’i yang ditulis oleh Al-Imam Taqiyuddin Abubakar Al-Husaini.

  5. Saya sangat apresiatif dengan topik ini.
    Lantas bagaimana tanggapan IMN terhadap WIM yang telah menetapkan standar-dinar-dirham-yang-menurut-IMN-masih-keliru?
    Apakah ada tindakan untuk meluruskannya?
    Atau justru sudah diluruskan? terima kasih

    1. Biar Allah yang meluruskan, tugas kami hanya menyampaikan, tidak memaksa, hanya orang bodoh (jahil) yang menolak kebenaran mengenai dinar dan dirham itu

  6. Asslmlkm..

    Saya mau bertanya, disebutkan standar dinar dan dirham, 1 dinar = emas murni 9999 berat 4,44 gr dan 1 dirham = perak murni 999 berat 3,11 gr.

    Tapi waktu saya buka SHOP DINAR-DIRHAM ONLINE di http://www.dinarfirst.org kok pilihan yg tersedia untuk dinar adalah 1 gold dinar (22K) 4,25 gr dan dirham adalah 1 silver dirham (999) 2,975 gr berarti sama dengan standar dinar dan dirham yg sudah banyak beredar.

    Apakah dinar dan dirham yg diterbitkan IMN masih menggunakan standar yg umum dan belum menerbitkan dgn standar seperti yg disebutkan dalam tulisan di atas?

Leave a comment