BANKIR ITU SETAN RENTENIR…ARTINYA ITU MUSUH ALLAH!
TEKNIK KUDETA PERBANKAN
KORAN TEMPO mengangkat tajuk berita yang menarik untuk disimak, bagaimana permaianan ini tengah terjadi dan tidak banyak diketahui umum, teknik kudeta perbankan. conspiracy practice!
Masih mau makan riba dan muslihat uang kertas. Islam nyaris tinggal nama tanpa kenyataan (muamalat) Apa kita masih mau hidup kita di atur dan ditekan oleh setan pemakan riba (perbankan). BI itu jelas sekali bukan bagian dari indonesia dan bukan dimiliki oleh negara indonesia (orang-orang perbankan dan pemerintahan juga tahu ini kok), BI tidak di audit terbuka. siapa pemilik BI sebenernya? siapa pemilik bank of america? siapa pemilik bank of england?…
Jadi apa arti hukum kita ini (memang ngga ada artinya) cara hidup makan riba dalam sistem bank dan uang kertas masuk kedalam tata hukum negara ini (dan ini sudah merupakan setting dari awal ketika negara ini –merdeka–).
Demokrasi adalah pelayan perbankan, partai-partai adalah tidak lebih semacam penyalur pembantu rumah tangga, dewan perwakilan hanyalah kumpulan pelacur kelas politik, Islam tidak mengenal kelas politikus!, birokrat tidak lebih dari banci tampil, lembaga hukum adalah sejenis kumpulan serigala-serigala berbentuk manusia, mereka tidak takut dan tidak tahu malu kepada Allah, makan tuh uang kertas! atas nama rakyat katanya mereka bikin pembangunan. (perhatikan berita televisi, koran, isinya apa? sampah!) riba duapuluh empat jam, artis-artis bodoh sibuk dengan jualannya, dan orang-orang yang gila ketenaran, dibelakang ini semua adalah perputaran riba yang dahsyat. Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi al-Murabit ad-Darqawi mengatakan: jihad jaman ini adalah memerangi (meninggalkan) riba
semoga Allah menambahkan kekuatan kepada kita muslim untuk mengenyahkan sistem kapitalis-riba yang memperkaya segelintir orang dan telah menyengsarakan hampir seluruh penduduk planet bumi ini dan juga merusak alam ini, mari kembali kapada alat tukar yang adil dinar-dirham mari kita kembalikan muamalat islam. mari masuk kedalam islam secara keseluruhan.
JERAT UTANG DAN MANIPULASI UANG KERTAS
(ilusi demokrasi p.75)
Setelah Orde Baru tamat, melalui instrumen-instrumen yang kini telah legal – berkat berbagai ’Reformasi Hukum’ – intervensi IMF dan Bank Dunia yang di masa Soeharto hanya sebatas ’mempengaruhi kebijakan’, di ’Era Reformasi’ ini praktis telah sepenuhnya ’mendikte kebijakan’ pemerintah RI. Perhatikan fakta berikut: dalam kurun lima tahun (1998-2003) Indonesia telah menandantangani 18 LoI, yang mencakup sekurangnya 1.300 butir tindakan ’reformasi’ yang harus dijalankan oleh pemerintah. Salah satu yang terpenting, yang telah disebutkan di atas, adalah dilepaskannya Bank Indonesia dari kontrol politik pemerintah RI. Secara umum bidang-bidang yang harus direformasi ini, antara lain, mencakup restrukturisasi perbankan, restrukturisasi utang perusahaan, liberalisasi perdagangan, pemulihan aset dan kepailitan, swastanisasi BUMN dan penjualan aset negara, dan sebagainya. Jumlah undang-undang baru, yang semakin berorientasi kepada kepentingan kapital asing, yang telah diundangkan di masa B.J Habibie saja (tak sampai dua tahun), berjumlah 67 undang-undang. Sudah disebutkan di atas, bersamaan dengannya, pemerintahan singkat B.J Habibie ini telah menambah utang luar negeri Indonesia sebesar 24 miliar dolar AS, setara dengan utang Soeharto selama sekitar 15 tahun.
Jerat utang para rentenir itulah sumber beban berat rakyat Indonesia selama ini. Dalam anggaran nasional Indonesia saat ini jumlah cicilan pokok dan bunga utang hampir dua kali lipat anggaran pembangunan, dan memakan_ lebih dari separuh (52%) penerimaan pajak, setara Rp 220 triliun. Dan, sekali lagi, ini baru pajak yang langsung dibayar secara tunai, belum kita hitung pajak lainnya, yakni inflasi dan depresiasi rupiah terhadap dolar AS yang terus-menerus terjadi. Sekadar untuk menyegarkan ingatan kembali, sebelum ’Krismon’ (1997) nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah sekitar Rp 2200/dolar AS. Pada pertengahan 2006 (Juni), saat buku ini ditulis nilai tukar dolar adalah sekitar Rp 9500/dolar AS.
Sampai pada tahun 1983 nilai tukar rupiah terhadap dolar sesungguhnya cuma Rp 415/dolar AS, sampai kemudian atas desakan IMF dan Bank Dunia, rupiah didevaluasi pada Maret 1983, sebesar 55%, menjadi lebih dari Rp 600 per dolar AS. Rupiah, kembali atas tekanan IMF dan Bank Dunia, kemudian didevaluasi lagi pada September 1986, sebesar 45%, menjadi sekitar Rp 900 per dolar AS. Dari waktu ke waktu nilai tukar rupiah terus mengalami depresiasi sampai mencapai angka sekitar Rp 2.200 per dolar AS, sebelum ’Krismon’, 1997. Nilai rupiah kemudian mengalami ’terjun bebas’ pada pertengahan 1997, dan sejak itu terus terombang-ambing dalam – lagi-lagi atas kemauan IMF dan Bank Dunia – sistem kurs mengambang (floating rate), dengan titik terendah yang pernah dicapai sebesar Rp 15.000 per dolar AS, di awal 1998.
Angka kurs rupiah yang mengambang terhadap dolar ini terus dapat dengan mudah ’dibanting’ sewaktu-waktu melalui cara-cara ’spekulatif’ oleh para pemain pasar. Akibat dari manipulasi atas nilai kurs ini adalah kemungkinan sewaktu-waktu terjadinya depresiasi secara drastis dan mendadak. Lagi-lagi ini merupakan pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Mudahnya satu pihak melakukan manipulasi atas sistem uang kertas ini dapat digambarkan sebagai berikut.
Tindakan pertama dimulai ketika secara serentak sejumlah pedagang uang menjual rupiah secara besar-besaran, hingga nilai rupiah terus merosot. Biasanya ini dilakukan pada saat kebutuhan dolar melonjak, misalnya ketika banyak utang luar negeri (dalam dolar) jatuh tempo. Maka Bank Indonesia akan berusaha menahan kemerosotan rupiah melalui intervensi pasar, dengan menjual cadangan dolarnya. Tapi, pada satu titik tertentu, Bank Indonesia sendiri akan kehabisan cadangan dolarnya. Rupiah pun akan terus merosot, tak tertahankan.
Para ’spekulator’, yang memahami semua permainan ini, pada saat tertentu itu akan meminjam uang ke bank-bank di Indonesia, katakanlah Rp 250 milyar, pada saat kurs pada posisi, misalnya, pada bulan Juli 1997, sekitar Rp 2.500/dolar AS. Dengan segera ia menukarnya dalam dolar AS dan akan memperoleh 100 juta dolar AS. Sepekan kemudian kurs rupiah atas dolar dijatuhkan, yakni ketika cadangan dolar pemerintah telah habis, misalnya waktu itu, kurs anjlok dari Rp 2.500/dolar menjadi Rp 10.000/dolar. Maka, si spekulan ini cukup mengambil 25 juta dolar AS, untuk melunasi utangnya, yang besarnya Rp 250 milyar. Dengan 25 juta dolar ini utangnya lunas, dan masih ada sisa 75 juta dolar. Jumlah besar ini menjadi ’keuntungan’ yang diperolehnya hanya dalam sepekan, dengan tanpa mengeluarkan keringat.
Para ’pemain pasar’ itu sendiri bisa begitu bebasnya ’bermain’ karena kebijakan ekonomi kita, sebagaimana sudah dijelaskan di atas, secara total mengikuti kewajiban dari IMF dan Bank Dunia, sepenuhnya mengikuti pasar bebas. Di sisi lain negara-negara yang telah terkapar dimangsa oleh para spekulan yang bebas bermain karena kebijakan IMF dan Bank Dunia ini kemudian ditampung untuk ’ditolong’ oleh keduanya!
Maka, kita jangan mudah terkecoh akan istilah spekulasi dan spekulator tersebut, yang mengesankan seolah-olah sistem perbankan ini tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Tentu saja hal ini tidak benar. Bukankah semua permainan itu juga sepenuhnya dilakukan dalam perbankan, dan bahkan bank-bank itu sendiri, adalah bagian dari para penjual dan pembeli valuta asing tersebut? Pemerintahan demokratis di mana pun telah dibuat tak berkutik oleh kekuatan uang ini.
Pengelabuan ini sama persis dengan yang dilakukan perbankan, dalam versi paling mutakhir, yakni klaim akan ketidakterlibatan sistem perbankan dalam proses ’pencucian uang’ (money laundering). Sistem perbankan menyatakan tidak terlibat dengan uang-uang haram, hasil perjudian, perdagangan obat-obatan terlarang seperti narkoba, penjualan senjata ilegal, dan sebagainya. Seolah-olah para penjahat ini memperjualbelikan barang-barang haram tersebut tidak melalui perbankan, dan menyimpan uang bermilyar-milyar dolar itu, dalam tas-tas kresek di bawah bantal! Tentu ini merupakan pengelabuan yang terang-terangan.
PENETRASI RIBA DALAM MASYARAKAT
Ekspansi kredit (utang dengan riba), baik utang individu maupun negara oleh sistem perbankan – yang tiada lain berarti kegiatan sewa-menyewa uang – jual-beli saham dan ’kertas berharga’, jual-beli valas, dan sejenisnya, adalah inti kapitalisme. Kegiatan ekonomi finansial ini tidak bersentuhan dengan ekonomi riel yang terkait dengan kebutuhan hidup nyata umat manusia, kini mendominasi kita. Perbandingan keduanya, pada pertengahan tahun 2000-an, mencapai rasio kira-kira 100:3, atau dalam nilai absolut setara 200 triliun dolar AS (bisnis ribawi, jual beli mata uang dan surat utang) berbanding hanya sekitar 6 triliun dolar AS (bisnis sektor riel).
Di Indonesia pada (semester pertama 2006) nilai rata-rata perdagangan harian di Bursa Efek Jakarta (BEJ) mencapai Rp 1.8 triliun. Industri perbankan secara konsisten terus meningkat labanya dari Rp 1,5 triliun pada Januari 2006 menjadi Rp 15,8 triliun pada Mei 2006. Pada waktu yang sama, aset perbankan nasional bertambah Rp 49,3 triliun. Per Mei 2006, dana perbankan yang ‘nganggur’ tidak disalurkan ke sektor ril mencapai Rp 393 triliun. Sementara perekonomian di sektor riel, yang terkait dengan komoditas dan jasa-jasa, justru sedang mengalami kelesuan yang luar biasa. Fakta ini mencerminkan kenyataan bahwa riba yang haram telah mengalahkan perdagangan yang halal.
Ekonomi yang mengelilingi kita hanyalah buih (bubble economy) yang suatu waktu niscaya akan meledak. Sementara, kita semua sama-sama melihat peran dan penetrasi perbankan yang semakin hari semakin merasuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Akibatnya adalah beban berganda. Di satu sisi biaya hidup menjadi makin mahal karena, sebagaimana telah dijelaskan dengan panjang lebar sebelumnya, riba memberikan efek langsung berupa ’pemajakan’ terselubung kepada seluruh anggota masyarakat. Di sisi lain investasi produktif tidak berlangsung, karena mereka yang memiliki uang akan menyewakannya (menyimpannya) kepada pihak perbankan, daripada menginvestasikannya dalam kegiatan berdagang.
Dampak pemajakan umum dari sistem uang kertas dapat diilustrasikan dengan sederhana. Tiga puluh tahun lalu, pada tahun 1970-an, harga setongkol jagung di Jakarta tak lebih dari Rp 5/tongkol. Saat ini, tahun 2006, harga setongkol jagung yang sama adalah Rp 1.000/tongkol. Adakah jagungnya berubah, ataukah uang kertasnya yang berubah, mengikuti fitrahnya sebagai selembar kertas tak bernilai? Tentu, para ekonom mengelabui kita dengan menyalahkan inflasi, sebagai penyebabnya.
Marilah sekarang kita bandingkan dengan Dinar emas, yang nilai tukar atau daya belinya tidak pernah berubah. Sejak zaman Rasulullah sallallahu ‘alayhi wasallam sampai detik ini harga seekor kambing tidak berubah tetap satu Dinar, dan harga seekor ayam tetap satu Dirham. Nilai tukar Dinar terhadap dolar AS, dalam lima tahun terakhir ini, rata-rata naik sekitar 12.5%. Pada tahun 2005-2006 kenaikan ini bahkan mencapai lebih dari 40%. Diagram berikut menunjukkan nilai tukar Dinar terhadap dolar AS dalam periode 2001-2006 tersebut, meningkat dari 37 dolar AS ( posisi akhir 2001) sampai 85 dolar AS (posisi Juli 2006). Pemakaian komoditas yang memiliki nilai intrinsik, sepeti halnya emas dan perak, sebagai alat tukar, memperlihatkan bahwa inflasi merupakan bagian inheren dari sistem mata uang kertas.
Sementara itu, untuk mengatasi beban yang bersumber dari kegiatan perbankan ini, apa solusi yang mereka tawarkan bagi masyarakat? Ketika berbagai jasa sosial tidak lagi disediakan oleh pemerintah karena subsidi telah dialihkan untuk membayar utang negara, atau karena unit-unit penyedia jasa tersebut telah diswastanisasi, para bankir mengambil alihnya untuk lebih banyak mengeruk kekayaan. Penyediaan sekolah-sekolah, perumahan, rumah sakit, instalasi air bersih, penyediaan enerji, bahkan pembangunan jalan-jalan umum, menjadi ladang investasi para bankir ini. Biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan layanan sosial lain pun, menjadi semakin tak terjangkau. Harga-harga berbagai produk kebutuhan rumah tangga pun semakin mahal, karena dampak inflasinya.
Para bankir kembali menawarkan ’solusi’ dengan menyediakan kredit atau utang secara langsung kepada konsumen (perumahan, pendidikan, kesehatan, tunjangan hari tua, kendaraan, peralatan rumah tangga dsb), tentu dengan riba di dalamnya. Penetrasi jaringan perbankan dalam menebar jerat-jerat utang bukan saja terjadi pada tingkat negara, tapi juga individu-individu, tanpa membedakan korbannya kaum berpunya atau orang miskin. Indikasi dari hal ini adalah semakin meluasnya penjualan produk dan jasa secara kredit, dengan persyaratan yang tampak sangat ringan. Kasus-kasus gagal bayar oleh debitur, beserta berbagai kesulitan pada tingkat rumah tangga yang mengikutinya, semakin banyak ditemukan. Akibatnya keseluruhan anggota masyarakat, kecuali para bankir itu, menanggung beban yang berlipat ganda.
Inilah kapitalisme, sosok sejati modernitas, yang kini mendominasi kehidupan kita. Hakikat manusia telah diredusir, pada mulanya di pabrik-pabrik, semata-mata sebagai buruh, yang pada dasarnya diperbudak untuk menghasilkan nilai tambah. Perbudakan kemudian dilanjutkan di luar pabrik, ketika manusia diposisikan semata-mata sebagai konsumen, dengan tugas tunggal menghabiskan produk industri. Pada akhirnya, manusia diposisikan sebagai debitur, yang merupakan sumber penghisapan kekayaan oleh para bankir-rentenir. Penghisapan lanjut ini dilakukan baik secara langsung melalui utang-ribawi atau secara tidak langsung melalui perpajakan dan inflasi. Kapitalisme, dan negara demokrasi yang menopangnya, adalah sistem tirani yang memperbudak umat manusia.
Dalam bab berikut kita akan lebih memahaminya dengan melihat asal-mula sejarah dan gagasan dasar yang mendasari kelahiran dan perkembangan kapitalisme ini. Dari sini kita juga akan melihat pengaruh dan implikasinya bagi dunia Islam, yang kini telah pula didominasi oleh gagasan-gagasan ini, dan menyambutnya dengan gerakan pembaruan Islam. Hasilnya adalah diasimilasikannya Islam ke dalam kapitalisme, sebagaimana akan ditunjukkan pada bab-bab berikut buku ini.

November 19, 2008 at 12:43 pm
Lumayan berat tulisannya. Saya malah hanya ingin mengomentari judulnya. Maaf, saya kok tidak setuju jika Allah dianggap punya musuh. Mohon dicermati lagi kalimatnya.
Allah kuasa atas segalanya. Tak ada satupun makhluk yang mampu bersaing dengan-Nya..apalagi mengajaknya bermusuhan.
Dan lagi, jika memang Allah punya musuh, Dia tak perlu bantuan kita untuk menghancurkan musuh-Nya itu, kan? Apa kita mampu menolong Allah menghancurkan musuhnya itu? (Aneh, kan?)
Saya sedang suka merenungi kuasa Allah, sensitif dengan hal-hal seperti itu. Assalamualaikum.
November 19, 2008 at 12:58 pm
judulnya bisa diganti, bahkan lebih jelas dari itu. ya kalau ngga setuju juga ngga apa, mungkin harus dibaca berulang-ulang, mohon dicermati isinya. kalau persoalan syariat mau diselesaikan dengan hakikat ya jadilah keblinger, kalau merenung ditempat ramai mas
jangan digunung…kalau gitu kita juga ngga perlu shalat, puasa zakat, haji kita ya mas, ya kan Allah juga ngga perlu kita hehehehe..seperti ente bilang tentang hal yang berlawanan itu (yang agak aneh mungkin antum). ma’asalam
February 18, 2009 at 9:22 am
iya aneh juga tuh orang, katanya gak ngerti dan berat bacanya tapi komentar. (…) Islam adalah pemerintahan tanpa negara dan perniagaan tanpa riba, alata tukar atau uang dalam islam adalah diterbitkan mengikuti produksi barang2 dan jasa2, tidak boleh ada yang menguasai atau ambil untung dari supply uang. Islam adalah shalat wujudnya shalat berjamaah di mesjid, islam adalah zakat wujudnya dicari dari muamalah dengan berjamaah berdagang di pasar, jadi kekuatan islam adalah shalat dan zakat wujudnya mesjid berdampingan dengan pasar, aturan di mesjid adalah sama dengan di pasar. (sumber bisa dilihat dibuku Sayyidi Shaykh Dr. Abdalqadir as Sufi tepatnya
)
August 26, 2009 at 4:52 am
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon pencerahan posisi Bank Muamalah Indosia saat ini.
Semoga Allah membalas kebaikan anda yang selalu istiqomah menyampaikan yang haq adalah haq, dan batil adalah bati.
August 26, 2009 at 5:29 am
Mualaikumsalam kepada mas Awan yang dimuliakan Allah
Posisi bank muamalat saat ini ya bank
pada umumnya, pakai uang kertas juga, walaupun mereka menyebut istilah muamalat seperti syirkah, qirad dan lainnya itu hanya bungkusnya saja, mereka terikat dengan peraturan perbankan (BI) dan kita tahu BI itu apa
kami sudah bertemu dan menghimbau mereka untuk segera mengaktifkan dinar-dirham sebagai the real currencies. bisa mas baca pada diskursus di website http://www.islamhariini.org tentang bank islam..mudah-mudahan jadi lebih jelas
terimakasih, ma’asalam
selamat berpuasa mas