NEGARA FISKAL SEBAGAI MESIN KEKUASAAN
NEGARA FISKAL SEBAGAI MESIN KEKUASAAN
Tampak jelas bahwa Revolusi Perancis bukanlah revolusi rakyat, melainkan sebuah kudeta atas kekuasaan gereja dan aristokrat oleh kaum borjuasi. Kelompok borjuasi tidak mewakili ’rakyat Perancis’, karena jumlahnya tak sampai 10%, sedangkan sekitar 90% rakyat Perancis adalah golongan petani, buruh, dan sejenisnya. Revolusi Perancis adalah kudeta politik untuk membangun masyarakat baru atas dasar rasionalisme dan filsafat humanis, menggantikan masyarakat lama atas dasar agama. Di balik kepala tokoh revolusionis Maximillien Robespierre, yang berkuasa dalam periode yang dikenal sebagai ’Kekuasaan Teror’ (1793-1794) ketika 200 guilliotine bekerja non-stop di kota Paris, adalah pemikiran J.J Rousseau.
Ia mengajarkan bahwa pemerintahan harus berada di tangan rakyat, dan tidak ada lagi hak suci raja, dan bahwa kontrak dengan raja tidak mengikat. Melanjutkan gagasan Voltaire, Rousseau dalam bukunya The Social Contract juga menyatakan bahwa, ‘setiap warga negara memiliki kebebasan akan kesadaran [beragama] dan pada saat yang sama mengakui hak negara untuk menentukan bentuk luar agama masyarakat’ (Vadillo, 2003: 191). Bagi Rousseau seseorang yang tidak taat ’beragama’ ’bukanlah seorang yang kafir tapi semata-mata seorang yang tidak bertatakrama sosial (insociable)’. Sampai hari ini paham sosial yang diturunkan dari doktrin Toleransi ini tetap dijadikan senjata ampuh oleh negara dalam menaklukkan warganya, khususnya dalam menjalankan agamanya. Toleransi telah menjadi agama itu sendiri, dan menjadi doktrin yang justru paling intoleran! Tatanan masyarakat baru ini, sampai hari ini, terus dijalankan melalui mesin politik dan sistem pemusatan kekuasaan yang dihasilkannya: negara struktural, sebuah instrumen kekuasaan yang disempurnakan oleh Napoleon Bonaparte, beberapa tahun kemudian.
Jadi, siapakah aktor utama sebenarnya dalam Revolusi Perancis?
Abbot Barruel dalam Memories menulis tentang Revolusi Perancis ini sebagai berikut’, ’Tiga golongan mencirikan revolusi; [kaum] ateis, ensiklopedis, dan ekonom.’ Edmund Burke dalam karyanya On the French Revolution, berkata ’Masa kesatriaan (chivalry) telah berlalu. Masa para sofis, ekonom, dan penghitung (calculator) telah berjaya; dan keagungan Eropa dimusnahkan untuk selamanya’12. Tapi siapakah para ekonom, yang oleh Proudhon, disebut sebagai ’Sekte’ ini? Sesuatu yang sangat signifikan jelas telah terjadi dengan peralihan kekuasaan dari Richelieu dan Mazarin, yang keduanya adalah para Pastur, kepada Colbert dan kemudian Necker, yang keduanya adalah para bankir. Sebuah tatanan ekonomi baru yang bertopang pada uang telah lahir menggantikan tatanan ekonomi lama yang didasarkan kepada pemilikan tanah dan aset. Instrumen pertama dari tatanan finansial baru ini adalah assignat, uang kertas, yang dipakai untuk membiayai Revolusi itu sendiri. Secara hampir bersamaan tindakan ini telah disertai dengan legalisasi riba, yang sebelumnya dilarang secara hukum, dan pembubaran dan pelarangan gilda-gilda sebagai asosiasi-asosiasi dagang dan produksi mandiri. Dan, sebagaimana akan dikupas lagi nanti, bagian terakhir dari revolusi ekonomi ini dituntaskan oleh Napoleon pada 1800 melalui pendirian Bank of France. Revolusi kapitalisme tercapai sudah pada titik ini. Tapi bukan pada aspek politiknya, sebab Perancis sekadar berubah dari monarki absolut kepada diktator militer absolut lainnya.
Napoleon Bonaparte, lahir di Corsica (1769), adalah salah satu pengikut Rousseau dan Robespierre. Pada 1793 ia menjadi jenderal termuda (dalam umur 24 tahun) dalam Revolusi, dan berhasil merebut Mesir dari Inggris, pada 1798-9. Sekembali dari misi ini, dengan dukungan tentara dan para politisi yang tidak puas, Napoleon melakukan kudeta politik. Ia membubarkan lembaga legislatif, La Directoire, yang memerintahkannya menyerang Mesir, tapi pada saat ia kembali ke Paris, ia nilai telah lumpuh. Ia membentuk pemerintahan sementara, Consulate, yang meskipun terdiri atas tiga organ untuk mencerminkan pembagian kekuasaan, berwatak diktatorial. Napoleon sendiri, melalui plebisit terpilih sebagai Consul I, dan mengklaim dirinya sepenuhnya merepresentasikan rakyat dan bertindak sebagai institusi legislatif. Pada 1804 Napoleon dinobatkan sebagai Kaisar Napoleon I, setelah memenangkan pemungutan suara secara demokratis dengan mayoritas 3 juta suara menyetujui dan hanya 2.900 suara menolak pengangkatan dirinya sebagai Kaisar. Dengan persetujuan rakyat ini ia memusatkan seluruh kekuasaan negara pada dirinya. Dengan posisi ini Napoleon kemudian ’mengekspor’ produk Revolusi Perancis ke seluruh Eropa, sampai ia dan pasukannya mengalami kekalahan di Waterloo, 1815.
Napoleon telah berhasil dikalahkan secara militer, tapi tatanan sosial politik yang ia ciptakan, yang sampai kini menjadi bentuk negara modern, tetap menjadi titik kemenangannya. Ia berhasil mencapai apa yang di Inggris gagal dilakukan. Ia memberikan kepada negara fiskal kekuasaan sepenuhnya atas tatanan masyarakat. Di tangan Napoleon, proses pemusatan kekuasaan pada institusi negara, menjadi sempurna. Melalui Civil Code (Napoleon Code), yang dikeluarkan pada 1804, praktis seluruh tatanan kehidupan sosial warga negara menyangkut kebebasan individu, persoalan keluarga (perkawinan/perceraian), kepemilikan, persamaan hukum, dan sebagainya, berada di bawah hukum positif; hukum agama sepenuhnya telah ditinggalkan. Sedangkan Inggris meskipun telah berubah menjadi Monarki Parlementer, pada masa itu, tetap merupakan kerajaan berdasarkan agama.
Napoleon juga memelopori pengadministrasian pemerintahan secara spesialistis dengan membentuk birokrasi profesional. Pengelolaan keuangan ia pusatkan melalui pembentukan Bank Sentral, Bank of France (1800), yang ia beri izin bukan saja hak memonopoli mencetak uang kertas, tapi bahkan dibiarkan mencetaknya tanpa sedikit pun dukungan aset. Salah satu alasan dan tujuannya, tentu saja, adalah untuk membiayai kelanjutan Revolusi. Sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan Napoleon membentuk satuan polisi dan organisasi intel secara nasional. Sistem ketentaraan nasional ia bangun dengan melegalkan, untuk pertama kalinya di dunia, ketentuan wajib militer (1806). Napoleon juga membangun sistem pendidikan nasional secara berjenjang, dari tingkat dasar, menengah, dan atas, dalam suatu kurikulum sekuler yang dikontrol negara.
Napoleon berkuasa secara absolut, tapi ia melakukannya ’atas nama dan atas kesepakatan dari rakyat’. Ia berkuasa, berbeda dari raja-raja sebelumnya, bukan atas dasar ’hak suci dari Tuhan’, tapi atas ’kehendak rakyat’. Hanya demi formalitas belaka ketika ia dilantik sebagai Kaisar, 1804, upacara dilakukan dihadapan Paus Pius VII. Sejarawan D.H Lawrence (1989: 208) selanjutnya dengan sangat jernih menyimpulkan makna Revolusi Perancis sebagai berikut:
Raja dan bangsawan-buatan Tuhan telah dihancurkan di Perancis untuk selamanya. Penggantinya adalah buatan-manusia. Ini adalah perubahan besar. Pemerintahan yang sebenarnya terletak di tangan warga dari kelas terididik dan kaya, sangat serupa dengan yang terjadi di masa Louis XIV. Kaum miskin sama sekali tidak dalam posisi berbeda. Uang [kini] yang berkuasa menggantikan keturunan, cuma itu. Seseorang yang tidak punya uang menemui dirinya dalam keadaan sama saja dengan sebelumnya, meskipun beberapa ketidaknyamanan hilang, dan ia bebas dari kehinaan inferioritas buatan Tuhan. Dalam sistem yang baru setiap orang yang bisa menjadi kaya bisa menjadi penguasa. Maka, sebuah negara komersial atau industrial modern, baik itu kerajaan atau republik, telah terbentuk.Perbedaannya adalah, jika seseorang memiliki kemampuan menghasilkan uang, ia bisa pada akhirnya memerintah republik. Dengan demikian tidak ada superioritas seseorang atas orang lain: hanya superioritas pengumpulan-uang. Kekayaan menjadi satu-satunya pemandu kehidupan.’
Suatu tatanan politik baru, Negara sebagai Mesin Kekuasaan dengan uang sebagai sumber kekuatannya, yang sampai hari ini menjadi model negara modern di manapun, telah sepenuhnya dibangun. Disebut sebagai negara komunis atau kapitalis secara struktural keduanya sama, merupakan negara fiskal yang tiranik wataknya. Maka, sebagaimana dikatakan oleh Shaykh Abdalqadir as-Sufi (2000), membedakan negara modern dalam dua kategori, demokratis dan kediktatoran, adalah sebuah kekeliruan. Keduanya sama saja, merupakan sistem tirani. Di bawah struktur negara modern ini akses dan kontrol negara atas gerak-gerik fisik dan penguasaan kekayaan oleh warga negaranya hampir total. Negara dapat dengan instan membekukan harta seseorang, menelaah asal-usulnya, memeriksa secara rinci perilaku belanja rumah tangganya serta mengawasi pergerakan fisiknya baik di dalam maupun di luar batas negara, sesuatu yang tidak dilakukan, bahkan oleh pemerintahan Nazi di bawah Hitler. Satu-satunya identitas seseorang di bawah negara modern adalah identitas (nasionalnya) sebagai pembayar pajak, melalui sejenis tax file number atau Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanpa memiliki nomer ini seorang warga negara hampir tidak dapat menjalankan kehidupannya dengan wajar: mulai dari membuka rekening bank, memiliki paspor, sampai membuka usaha.
Maka:Secara eksistensial hubungan antara negara dan warganya di bawah Nazi Jerman, Stalinis Rusia, Nixon di Amerika, ataupun Churchill di Inggris, pada dasarnya, tidaklah berbeda. Tiada Kebebasan. Tiada Persaudaraan. Dan, sudah pasti, tiada Persamaan.
Slogan Liberty, sebagaimana dikumandangkan sejak masa Revolusi Perancis, yang dimaksudkan adalah kebebasan kelas borjuasi dari tekanan aristokrasi dan agama; demikian pula doktrin persamaan (Equality) adalah kosong belaka, sebab ketidaksamaan adalah sesuatu yang alamiah; dan kewajaran dari kebutuhan akan otoritas dalam kehidupan yang mewujud dalam ketidaksamaan. Doktrin persaudaraan (Fraternity) menjadi ilusi sejak hari pertama ia diteriakkan. Sistem negara fiskal, serta demokrasi liberal, selalu didirikan bersama tindakan-tindakan teror, sebagaimana sejak pertama kali dimulai di Perancis sendiri, sampai detik ini. Demokrasi, sebagaimana kapitalisme, telah menjadi doktrin yang sama sekali tidak demokratis dan intoleran: tiada demokrasi bagi yang antidemokrasi, tiada toleransi bagi sikap intoleran (pada kapitalisme).
Di sini, sekali lagi, secara kontras terlihat perbedaan antara sistem negara modern dan Islam sebagai ’pemerintahan tanpa negara dan perdagangan tanpa riba’. Nomokrasi merupakan tata cara kehidupan yang mengikuti hukum alam (fitrah). Islam, karenanya, menjadi satu-satunya kekuatan yang tertinggal untuk menghadapi kapitalisme. Dalam konteks ini, sebagaimana akan kita lihat dalam penjelasan di bawah nanti, tidaklah mengherankan adanya upaya yang terus-menerus untuk mereformasi Islam menjadi ’agama sosial’(civic religion) yang tunduk dalam sistem kehidupan kapitalistik ini. Model reformasi yang hendak dituju, terutama, adalah untuk nenundukkan Islam di bawah struktur negara modern. Gerakan pembaruan ini, kita pahami bersama, dilakukan dari dalam tubuh Islam sendiri melalui modernisasi Islam – yang praktis merupakan upaya pengulangan sejarah atas reformasi agama Kristiani – yang akan kita diskusikan berikut ini.
( baca juga buku Sayyidi Shaykh Abdalqadir as-Sufi yang lebih detail seperti the return of the khalifate, letter to an arab muslim, the time of bedouin, tehnique of the coupe the banque atau juga buku dari prof Umar Ibrahim vadillo, esoteric Deviation In Islam)
