KEKELIRUAN ‘bank islam’

bankk shariah, tanya kenapa?

 

*diterbitkankan oleh ribat Jakarta dan diterjemahkan oleh fuqara syadzilliya-darqawi dari judul asli: the fallacy of an islamic bank.

seperti yang kita ketahui antara lain: bank muamalat, bank shariah mandiri, hsbc amanah dan akan menyusul bank-bank lain, mereka ini adalah munafik-fasik yang mengislamkan kapitalisme.

mereka para level eksekutif bank shariah mengetahui ataupun tidak bahwa ini bertentang dengan islam tapi terus melaksanakannya, mereka lebih takut kepada board of director atau pemegang saham atau investor selain daripada kepada Allah. mereka tidak berani mengatakan yang benar dan pindah kepada yang benar dan mengamalkan yang benar. mereka takut kehilangan jabatan dan fasilitas yang mereka dapat di bank shariah. mereka adalah orang idiot dan dungu, sudah diberitahu baik langsung dan tidak langsung, mereka sebodoh-bodohnya orang karena dihatinya ada kemunafikan! menghalalkan sesuatu yang haram. riba!

Shaykh Abdalqadir menyampaikan dari Rumi: ‘ ketahuilah jika sesorang mengatakan kepadamu bahwa yang halal itu lebih sulit dari pada yang haram maka itu salah satu tanda nifaq (kemunafikan)’. kemunafikan yang diteruskan akan menuju kepada ke fasik-kan, mari kita lihat apa yang terjadi silahkan baca bismillah dalam membaca ini.

 

 

Kekeliruan ‘Bank Islam’
Oleh Prof. Umar Ibrahim Vadillo

Apa yang disebut-sebut sebagai ‘Bank Islam’ tidak lain merupakan bagian dari institusi ribawi yang bertentangan dengan Islam. ‘Bank Islam’ merupakan suatu usaha aneh untuk menggoyahkan, sebagai mana yang terjadi dalam kristen, sikap tegas Islam dalam menolak riba selama 14 abad.

Sejak awal, keberadaan ‘Bank Islam’ telah didukung dan dianjurkan oleh para pelaku riba. Tujuan mereka hanyalah untuk membawa berjuta-juta umat Muslim di seluruh dunia -yang secara umum akan menolak penggunaan bank dan segenap institusi ribawi- ke dalam sistem moneter dan finansial internasional. ‘Negara Islam’ adalah salah satu rekaan dari kekuatan kolonial, dimana istilah ini memiliki arti yang bertolak belakang dengan Islam, dan memiliki sifat anti Islam, yang bermuara pada berakhirnya penjajahan kolonial secara wilayah dan dimulainya penjajahan kolonial gaya baru melalui sistem finansial.

Lembaga konstitusi model barat (yang menjadi model bagi Revolusi Perancis), telah melahirkan sistem pembatasan alam yang tidak tidak masuk akal, terciptanya sebuah sistem birokrasi parlemen yang represif, diperkenalkannya pajak, hadirnya sebuah penipuan besar dimana penggunaan uang kertas dan riba (bank) dilegalisasikan – semua ini bertentangan dengan Islam. Maka ‘Bank Islam’ tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah produk khas yang jahat dan rendah dari ‘Negara Islam’.

Untuk memasyarakatkan ‘Bank Islam’, sebuah ilmu baru yang dikenal sebagai ‘Ekonomi Islam’ diperkenalkan oleh berbagai universitas-universitas di Amerika dan Eropa. Walaupun kedua konsep ekonomi yang tidak mempunyai hubungan satu sama lain ini salah dan dipandang rendah oleh kalangan Muslim yang memegang teguh tradisi Islam, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua konsep ini telah menjadi suatu dasar pembenaran yang dipakai oleh para birokrat dan pengelola negara yang mengusung konsep ‘Islam Modern’. Para ekonom Islam yang mengenyam pendidikan kelas dua dari berbagai universitas Barat tidak akan dapat melihat bagaimana pondasi ekonomi telah diporak-porandakan secara keilmuan untuk kemudian dipraktekkan di Eropa.

Pemikiran rasional dari sebuah ilmu positif yang banyak dipertanyakan di Eropa ini malah dibela mati-matian oleh para birokrat baru yang masih terpesona oleh pendidikan yang mereka terima dari barat. Bahwa banyak kalangan yang mendukung gerakan modernisasi ini memiliki ketulusan, seberapapun naifnya, adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditolak, waktu dan kedewasaan akan menujukkan sisi lain yang pahit dari ideologi dan ilmu modern yang mereka percayai ini. Kembali kepada tradisi Islam bukan hanya menjadi obat terbaik guna melawan gerakan modernisasi di banyak negeri Muslim, bahkan di tangan sejumlah generasi muda Muslim barat, kembali kepada Islam telah mengasilkan sesuatu yang melampaui modernisme dan puncak dari peradaban Eropa yang kita kenal selama ini.

Berbeda dengan kebingungan yang dihasilkan oleh para modernis, posisi dan sikap Syari’at Islam sudah jelas dan tidak menimbulkan pertentangan.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Qur’an, al-Baqarah, 278-279)

Dari ayat ini jelas sudah bahwa Muslimin tidak hanya wajib meninggalkan riba, akan tetapi ia juga wajib memeranginya. ‘Bank Islam’ merupakan institusi riba, dan sebagaimana institusi riba lainnya, wajib ditolak dan diperangi. Selain dari kebohongan dibalik nama ‘Bank Islam’, kita dapat menjabarkan, paling tidak tiga alasan, mengapa praktek ini merupakan praktek ribawi.

A. Penciptaan dan Pemakaian Uang Kertas yang Merupakan Praktek Monopoli
Syari’at melarang pemaksaan penggunaan satu mata uang dalam perdagangan; secara jelas dinyatakan dalam Syari’at bahwa uang adalah sesuatu yang diterima oleh masyarakat dan memiliki nilai nyata sebagai alat tukar. Jika kita menyatakan bahwa uang kertas yang memiliki sifat monopolistik, yang tidak memiliki nilai komoditas apapun dimana nilai yang dimilikinya merupakan hasil yang dipaksakan oleh hukum suatu negara, maka jelaslah sudah bahwa praktek uang kertas ini tidak memiliki hubungan apapun dengan Deen Islam. Melihat kepada kenyataan bahwa tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak menggunakan sistem moneter uang kertas, merupakan suatu bukti bahwa kaum Muslim dewasa ini hidup tanpa adanya pemerintahan Islam yang otentik.

Tidak ada satu alasan strategis dan politis yang dapat menjustifikasi pemaksaan penggunaan uang kertas sebagai bagian dari pemerintahan Islam, hal ini terjadi kerena pemaksaan tersebut didasari oleh penipuan terhadap orang-orang yang menginginkan kehadiran pemerintahan Islam yang sah; lebih jauh, adalah suatu kontradiksi jka sebuah pemerintahan yang adil dan bijaksana membiayai dirinya dengan cara merampok rakyatnya sendiri.

Penggunaan uang kertas oleh institusi manapun bertentangan dengan Islam. Dalam kasus bank, kita dapat menambahkan satu elemen yang bertentangan ini – salah satunya adalah kemampuan bank untuk menciptakan uang kertas secara bebas dengan memberikan kredit – tidak perduli apakah uang kertas ini digunakan untuk suatu usaha yang sah atau pinjaman riba. Menggunakan pinjaman sebagai metode penambahan modal secara artifisial dilarang oleh Shari’at.

“Tidak diizinkan untuk membayar pinjaman dengan cara meminta si peminjam untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang berhutang kepada si peminjam” Jelaslah bahwa tidak diizinkan untuk membayar hutang dengan hutang

“Tidak diperkenankan atas kamu untuk menjual sesuatu yang tidak kamu miliki, dimana kamu menyatakan hak atasnya dan memberikan kepada si pembeli” (‘Al-Risala’ of Ibn Abi Zaid al-Qayrawani, bab 34)

Imam Malik berkata:

’Tidak diperkenankan atas seseorang untuk membeli/memindahkan hutang orang lain, dengan atau tanpa kehadiran orang tersebut, tanpa sepengetahuan orang yang dihutangi. Sesungguhnya ia telah membeli sesuatu yang tidak ada jaminan atasnya dan penuh keraguan, jika transaksi ini tidak dapat dipenuhi apa yang telah dibayarkan akan kehilangan nilainya. Transaksi ini meragukan dan tidak memiliki kebaikan’
(al Muwatta, Bab 31)

Konfirmasi dari sebuah hutang menjadikan hutang tersebut tidak boleh dialihkan; konfirmasi terjadi dibarengi dengan janji/jaminan bahwa hutang akan dan dapat dibayar. Dengan kata lain, sebuah ringatan akan dikeluarkan terhadap seseorang yang memiliki hutang yang tak dapat dibayar dan ingin memindahkan hutang ini ke pihak lain. Kondisi ini tidak diperbolehkan.

Imam Malik menunjukkan perbedaan antara seseorang yang berhutang atas apa yang ia miliki dengan seseorang yang berhutang atas sesuatu yang ia tidak miliki, bentuk hutang yang disebut terakhir ini tidak dianjurkan karena dapat mengarah ke riba dan penipuan (al Muwatta, bab 31), seperti yang terjadi pada sistem perbankan.

Syari’at melarang adanya komersialisasi dan penggandaan hutang. Maka, usaha perbankan seperti di atas tidak dapat diterima dalam Islam; Satu-satunya fungsi yang dapat dijalankan oleh instutisi seperti ini adalah untuk transfer uang tanpa adanya penambahan apapun terhadap nilai awal uang tersebut.

B. Pemaksaan Hak Kepemilikan
Alasan kedua tidak Islamnya ‘Bank Islam’ adalah sifat hak kepemilikannya yang bergantung kepada struktur undang-undang. Dalam Islam, sebuah perjanjian usaha/dagang harus dapat menjamin identitas dan hak kepemilikan yang bermuara pada kepercayaan dan rasa hormat terhadap hak ini. Dengan demikian ada dua bentuk perjanjian usaha/dagang bagi dua orang atau lebih:

Perjanjian pinjaman usaha (qirad), dimana pemilik modal memberikan kepercayaan atas barang/investasi yang ia miliki kepada seseorang yang ditunjuk sebagai agen dalam menjalankan usahanya.

Kepemilikan bersama, dimana beberapa pemilik modal membuat suatu kesepakatan dalam menjalankan suatu usaha/perdagangan (dalam bentuk suatu perjanjian), dalam hal ini kepemilikan atas usaha didasari oleh kondisi yang adil di antara para pemilik. Struktur kepemilikan dari ‘Bank Islam’ tidak didasari oleh aturan dan syarat tegas dari Shari’at melainkan mengambil model dari korporasi Barat, dimana suatu usaha/perdagangan tidak dijalankan oleh pemiliknya, melainkan oleh suatu sistem pemaksaan yang dikenal sebagai majorities (mayoritas).

Artinya, para pemilik modal yang menjalankan suatu perjanjian model Barat ini tidak memiliki suatu perlindungan atas usahanya karena mereka tidak melaksanakan qirad, sebagaimana semestinya, keadaan ini juga tidak mengizinkan seorang pemilik modal (kecuali jika ia seorang pemilik mayoritas) untuk mengambil tindakan/keputusan bagi usahanya, walaupun ia memiliki usaha tersebut. Karena hal ini tidak tercantum dalam kontrak model Barat Jelaslah bahwa perjanjian usaha model ini bukanlah sebuah perjanjian usaha melainkan penyerahan dan pengalihan paksa hak kepemilikan sang pemilik modal yang dibungkus dengan canggih. Dengan kata lain, hanya orang (atau sekelompok orang) yang berstatus mayoritas-lah yang memiliki hak kepemilikan atas usaha tersebut. Atas dasar inilah, perjanjian usaha model barat tidak dapat dikatakan sebagai usaha bersama, ataupun bisa dianggap sebagai pinjaman usaha.

Pinjaman usaha (qirad) bukanlah pinjaman uang dalam suatu jangka waktu terbatas tanpa adanya kejelasan investasi/usaha, melainkan suatu pinjaman yang digunakan untuk mendirikan suatu bentuk usaha tertentu:

Imam Malik berkata, “Tidak diizinkan bagi seorang agen untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad merupakan hak miliknya untuk beberapa waktu, dimana uang tersebut tidak dapat ditarik darinya .” Imam Malik melanjutkan, “Tidak dibenarkan pula bagi pemilik modal untuk mengajukan syarat yang menyatakan bahwa uang dalam qirad tidak perlu dikembalikan dalam jangka waktu tertentu karena qirad tidak memiliki jangka waktu tertentu” (al-Muwatta, Imam Malik, Bab 32)

Perjanjian pinjaman usaha dalam qirad menyatakan secara jelas identitas orang yang menjadi agen atau pemilik baru dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas suatu investasi/usaha. Maka dari itu pinjaman tidak dapat dilakukan melalui perantara mayoritas atau sekelompok orang yang menjadi pemilik tunggal, dimana keberadaan pemilik modal minoritas menjadi terabaikan, sehingga dari waktu ke waktu, pemilik modal minoritas harus melaksanakan keputusan pemilik modal mayoritas walaupun pemilik modal minoritas tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa jika seseorang ingin berinvestasi/berusaha/berdagang, maka:

Pertama, ia harus mengetahui segala sesuatu mengenai usaha yang berhubungan dengan investasinya (sesuai dengan kondisi awal yang diketahui secara masuk akal oleh tiap pihak, dan kondisi yang diinginkan secara lengkap);

Kedua, artinya, jika seseorang atau sekelompok orang dapat mengambil suatu keputusan untuk dilaksanakan oleh suatu bentuk usaha maka ia adalah pemilik (atau mitra-pemilik), dimana jelas, dan hanya para pemiliklah yang dapat memutuskan sesuatu bagi usaha yang ia miliki;

Ketiga, dalam setiap kemitraan, para pemilik memiliki hak dan status yang sama (pemenuhan atas perjanjian yang telah disetujui bersama) walaupun tugas yang dilakukan oleh masing-masing pemilik berbeda dalam usaha ini (pembagian hasil keuntungan akan dilaksanakan secara proporsional);

Keempat, jika dalam suatu perjanjian mengakibatkan hilangnya hak pemilik modal untuk ikut mengatur usaha tersebut, maka dalam perjanjian tersebut telah terjadi pengambil alihan secara paksa hak kepemilikan dari pemilik modal.

Secara singkat, struktur kemitraan pemilikan dalam ‘Bank Islam’ dimana para pemilik saham mayoritas dapat memutuskan sesuatu, tidak dapat diterima oleh Islam; karena hal ini merupakan pemaksaan terhadap pemilik saham minoritas, dimana mereka telah kehilangan hak kepemilikannya secara paksa di tangan dewan eksekutif dan administrator yang mewakili para pemegang saham mayoritas.

C. Pembayaran Bunga Bersifat Ribawi
Struktur dan metode yang dilakukan oleh ‘Bank Islam’ dalam setiap perjanjian usaha mengakibatkan terjadinya fluktuasi nilai yang berpengaruh kepada setiap transaksi individual yang dilakukan oleh bank. Akibatnya, setiap perjanjian yang dilakukan oleh ‘Bank Islam’ adalah riba.

Dalam usaha kita untuk menghindarkan diri dari sistem moneter ini, dapat kita lihat secara jelas bahwa setiap perjanjian usaha yang terjadi dalam sistem ini memiliki sifat ribawi karena alat tukar yang digunakan dalam pertukaran komoditas ini adalah uang kertas, yang nilainya ditentukan oleh tekanan, kekuatan dan monopoli negara, sebuah institusi yang memiliki sifat ribawi yang sedemikian parahnya.

Setiap pinjaman dari komoditas yang akan terpengaruh oleh devaluasi dan nilainya bertambah pada saat ia dikembalikan adalah riba. Sebuah pinjaman tidak dapat dikaitkan dengan suatu komoditas yang nilainya selalu berubah. Jika devaluasi yang tak dapat dihindari terjadi, maka suatu pembayaran kompensasi yang memiliki nilai sama terhadap devaluasi atas suatu barang dapat dilakukan (hal ini jangan disamakan dengan bunga).

Fakta ini menumbangkan validitas prinsip ‘bebas bunga’ yang dianut oleh ‘Bank Islam’, karena uang kertas tidak dapat dianggap sebagai uang sah yang memiliki nilai stabil. Setiap kali bank meminjam sejumlah uang dalam suatu periode waktu, pinjaman tersebut mengalami devaluasi dalam setiap periode waktu peminjaman. Hal ini sama dengan tipuan riba dalam kasus meminjamkan gandum dalam jangka waktu tertentu (selama waktu panen) dan mensyaratkan bahwa gandum tersebut harus dikembalikan pada saat gandum memperoleh harga yang lebih baik di pasar (beberapa bulan setelah panen).

Ini tidak berarti bahwa pengambilan bunga yang senilai dengan inflasi diizinkan dalam praktek peminjaman uang kertas, karena uang kertas tidak akan pernah bebas dari fluktuasi. Pembayaran deviden, kecuali merupakan pembagian dari hasil keuntungan sebuah usaha dan telah disetujui oleh semua pemilik, adalah pembayaran bunga bersifat ribawi. Shari’at Islam tidak memiliki sedikit keraguan pun terhadap hal ini.

Satu-satunya hal yang memperbolehkan penambahan atau pengurangan dari pengembalian suatu pinjaman adalah keuntungan atau kerugian yang dialami oleh sebuah usaha yang terkait dengan pinjaman tersebut. Tidak ada satu pihak pun yang dapat menggunakan atau merencanakan penggunaan hasil dari keuntungan yang belum dibagikan.

“Seorang pemilik modal tidak dapat menyatakan bahwa ia telah mendapatkan bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan agennya; sebagaimana juga sang agen tidak dapat menyatakan bahwa ia memiliki bagian dari hasil keuntungan sebelum ia membaginya dengan pemilik modal.”
(al Muwatta, Imam Malik, bab 32)

Dewasa ini yang sering terjadi adalah sang agen tidak membagikan hasil keuntungan, melainkan memberikan estimasi (perkiraan) keuntungan. Keuntungan adalah selisih dari nilai dasar (atau harga pasaran) dari suatu barang/usaha/investasi dengan harga jual yang ditawarkan. Oleh karenanya keuntungan bukanlah merupakan estimasi ‘objektif’ melainkan hasil yang nyata

Adalah suatu hal yang lumrah jika diantara para mitra usaha ada yang ingin melanjutkan perjanjian usaha dan menggunakan hasil keuntungan yang sudah didapatkan dengan membuat suatu ‘kesepakatan bersama’, dimana keuntungan yang didapat bisa dibagi seluruhnya atau pun sebagian, dan bagian yang tersisa ditambahkan menjadi bagian dari modal usaha. Tapi juga sebaliknya, jika diantara para mitra ini ada yang tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian usaha, atau jika ia tidak menyetujui suatu ‘perkiraan keuntungan yang objektif’ yang dilakukan oleh seseorang - atau bahkan oleh sekelompok pemodal ‘mayoritas’ - mengenai hasil keuntungan yang akan didapat, maka ia berhak, sebagaimana telah menjadi haknya sebagai salah seorang pemilik usaha, untuk tidak melanjutkan perjanjian usaha dan memastikan - dengan melihat hasil nyata dari usaha yang dilakukan- mengenai kebenaran/hasil dari sebuah ‘perkiraan keuntungan yang objektif’ .

Hal ini bukanlah merupakan pelanggaran dari hak kepemilikan para mitra lainnya, karena perjanjian usaha yang pertama telah dipenuhi. Lagi pula, perjanjian usaha dapat dilanjutkan dengan cara membeli/membayar proses likuidasi dari seorang mitra yang tidak menginginkan kelanjutan usaha ini, atau jika ia tidak menerima ‘‘perkiraan keuntungan yang objektif’ dari usaha lanjutan yang akan dikerjakan. Perhitungan dari hasil keuntungan yang dimiliki oleh setiap jenis usaha secara logis adalah sama, baik usaha itu didirikan atas dasar pinjaman usaha (qirad) atau pun sebagai kepemilikan bersama/kemitraan. Secara umum qirad adalah suatu perjanjian usaha, dimana usaha tersebut memiliki jenis usaha yang jelas dan dijalankan oleh seseorang atau oleh sekelompok orang yang jelas identitasnya, dan jelas pula hasil yang akan didapat oleh usaha tersebut. Qirad tidak dapat dijalankan jika tidak adanya kejelasan, baik mengenai jenis usaha, identitas dari pelaku usaha maupun hasil yang dicapai dari usaha tersebut.

Secara singkat, sistem perhitungan dan perkiraan deviden perusahaan modern yang dianut oleh ‘Bank Islam’, bukanlah merupakan hasil keuntungan yang nyata dari suatu usaha, melainkan hanyalah perkiraan - bisa lebih dan bisa kurang - yang sarat akan bunga ribawi. Bahkan perjanjian yang dilakukan oleh. Selain dari fakta bahwa perkiraan yang dilakukan tidak selalu tepat, ada sebuah fakta lagi yang menunjukkan bahwa setiap perjanjian usaha yang dibuat oleh ‘Bank Islam’ tidak adil, karena setiap perjanjian yang berlaku antara perusahaan dan para pemilik modal menunjukkan bahwa pemilik modal dapat kehilangan haknya sebagai pemilik perusahaan jika mereka tidak setuju terhadap kebijakan yang dibuat, ini merupakan pengalihan hak kepemilikan secara paksa.

Riba telah menodai perdagangan atau perniagaan, dengan mengubahnya menjadi sistem ribawi. Perdagangan yang adil tidak akan dapat dicapai selama penggunaan sistem moneter dan finansial ‘modern’ masih terus diterapkan. Semua usaha untuk menegakkan kembali pasar Islam, perdagangan dan perjanjian usaha Islam harus didasari oleh prinsip keadilan yang termaktub dalam Al-Qur’an (al Baqarah, ayat 282) dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Syari’at. Islam, yang didasari oleh Al-Qur’an dan tradisi fiqh yang kuat, telah menjadi sebuah benteng tak tergoyahkan dan sumber pengetahuan tertinggi bagi Muslimin, dan ia akan tetap menjadi seperti itu hingga akhir zaman. ‘Bank Islam’ merupakan Kuda Troya yang disusupkan oleh para musuh Islam ke dalam Dar al-Islam.

 

Professor Umar Ibrahim Vadillo.
Originate from Basque Country, Spain, now lives in Cape Town, South Africa, now he is a dean of Dallas College, Cape Town - South Africa

previous lecturer in:
Achnagairn College in Scotland
King Muhammad V University Rabat – Marocco
UTM Johorbaru – Malaysia
Grenada University – Spain
Basque University Bilbao – Spain
Freiburg University – Germany.

Author of several books: The End of Economics, Fatwa on Paper Money, The Return of The Gold Dinar, etc and numeral articles on economic and politic topics in Islamic publications worldwide.

Founder of WITO (World Islamic Trade Organization) and WIM- World Islamic Mint. An organization that promotes and preserve the standards of Islamic trading including the weight and measures of Islamic Gold Dinars and Islamic Silver Dirhams.Director of Islamic Mint, which mint the sharia currency of the Ummah. Leader of Murabitun Worldwide Movement whose founder is Shaykh Abdalqadir as-Sufi. A movement dedicated to da’wa throughout the world and the establishment of Islam in its completeness today.

He minted the first dinar and dirham of our time in 1992 in Granada after he delivered his fatwa on paper money – The Fatwa on Paper Money; which explained that the very nature of paper money itself is a form of usury and therefore haram. In recent years, mostly after the currency crises of 1997, he have advised and advocated the use of Islamic Gold Dinar (IGD) and Islamic Silver Dirham (ISD) to Dr. Mahathir Mohamad, the Prime Minister of Malaysia.

In the pioneering conference titled “2002 International Conference on Stable and Just Global Monetary System – Viability of The Islamic Dinar” held in Putra World Trade Centre, Kuala Lumpur – Malaysia on August, 19 and 20, 2002, he presented a paper called “The Architecture of The Gold Dinar Economy: An Academic Perspective” which outlined the model of Islamic trading and how to implement it today. At the Conference, Dr. Mahathir Mohamad, asserted his decision that he would like to use IGD and ISD along side Ringgit as Malaysian currency by mid 2003.

Explore posts in the same categories: Esoteric Deviation In Islam

41 Comments on “KEKELIRUAN ‘bank islam’”

  1. Ki Sanak Says:

    Jikalau bank syariah saja salah, jadi solusinya bagaimana dan harus bagaimana?
    Mohon pencerahannya, terima kasih :)

  2. ruzaqir Says:

    “Tidak diizinkan untuk membayar pinjaman dengan cara meminta si peminjam untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang berhutang kepada si peminjam” Jelaslah bahwa tidak diizinkan untuk membayar hutang dengan hutang

    Assslamu’alaikum akhi
    yang atas ini sumbernya dari mana?? soalnya mau jadi kajian kami di KaSEI. Ane pun sering berpendapat gak ada namanya bank syariah sama dengan halnya koperasi syariah.. Jelas yang namanya Bank itu terciptanya dari liberalisme dan Yahudi. Serta Koperasi dari belanda.. Bagaimana itu disyari’ahkan. Itu mah namanya maksa. Udah jelas dolo-dolonya rasulullah menciptakan Baitul Maal wal Tamwil untuk urusan bank dan sosial.

  3. islamhariini Says:

    mualaikumsalam
    terimakasih atas tanggapannya…jadi urusan riba ini memang bukan pendapat kita, sudah ada ilmu dan contoh amalnya, silahkan lihat di al-muawattha dari Imam Malik
    bank shariah itu bukan saja maksa, tapi suatu kebohongan publik yang bisa di class action itu membohongi umat islam, (uang kertasnya itu bagian dari riba lihat di http://www.islamhariini.org/fq/fkuk01.htm)

    ada lagi neh yang baru, si jenggot adiwarman karim yang ada dibelakang lahirnya dirham card..itu sih setan menipu setan. adiwarman lagi demam! mikirin cuman perut aja..riba kok dihalalkan!

  4. islamhariini Says:

    halo ki sanak, kalau bank syariah salah jelasnya jangan berpartisipasi, jalan keluarnya bisa menyimpan uangnya di wakala, yang sudah ada di jakarta, bandung dan jogya untuk lebih lengkapanya bisa lihat di http://www.islamhariini.org

  5. Edy Says:

    jika uang kertas yang sekarang kita pakai Riba, apakah teman-teman di WAKALA sehari-hari bertransaksi dengan Dinar, carikan solusi yang enakan dong tidak membicarakan AIB muslim lain sampai dicap setan

  6. islamhariini Says:

    salam mas edy, kami berusaha juga memakai dinar dalam keseharian juga mengajak orang lain mengerti masalahnya lalu mengamalkannya…urusan dinar ini bukan hanya urusan kami tapi seluruh muslim…meninggalkan kebiasaan makan riba ini perlu proses dan tidak bisa ekstrem…

    solusinya ya taatlah sama Allah dan RasulNya, kerjakan yang di perintahkan, tinggalkan yang dilarang..selengkapnya bisa lihat http://www.islamhariini.org

    saya tidak membicarakan aib muslim..saya tidak membicarakan aib muslim :) riba urusan semua muslim…lah kalo orang islam mengatakan yang haram itu halal (dalam hal ini kasus makan riba dan uang kertas) pekerjaan siapa lagi ini…ya setan..udah dikasih ingat…di nasehati..tapi ya terus dilakukan..kejahatan kolektif ini harus segera dihentikan dan di tinggalkan
    riba ini suatu tindakan kejahatan yang jelas-jelas dilakukan terbuka…

    o ya kalau mau lebih jelas ada buku baru berjudul ILUSI DEMOKRASI (must read) …kalau anda ingin mengerti permasalahnnya (riba, uang kertas, bank shariah dan apa hubungan dengan demokrasi) silahkan beli bukunya ada di gramedia dan toko buku lainnya..penulisnya adalah zaim saidi.
    trims atas tanggapannya

  7. Edy Says:

    menurut saya, Bank Syariah atau Bank Islam adalah hasil suatu Ijtihad fikih, kalau saya baca buku-buku mengenai Bank Syariah, mereka juga punya landasan yang kuat, banyak ulama-ulama timur tengah juga yang membolehkan. saya yakin dengan bersikap husnuzhon, mereka, para ulama tidak gegabah untuk membolehkan mendirikan bank Islam. dan saya yakin bahwa ini adalah salahsatu proses gradual untuk mengubah uang kertas yang tanpa nilai ke dinar dan dirham. kalau pendapat saya, Bank syariah untuk saat sekarang adalah jalan keluar yang darurat.

  8. islamhariini Says:

    sebenernya ini bukan suatu ijtihad, tapi suatu teknik tipuan perbankan, tidak ada landasan mereka (modernis seperti rasheed rida, jamaludin al-afgani..yang dimuali dengan post bank di mesir) selain mehalalkan riba kedalam mumalat muslim, silahkan baca sejarahnya..juga bisa anda baca di http://www.islamhariini.org ataupun di site ini. saya tidak berpendapat dalam hal riba ini karena sudah jelas dari masa Rasulullah hingga kini. pendapat saya tidak ada gunanya dalam hal-hal yang sudah jelas. terimkasih

  9. Edy Says:

    Saya yakin, para Ulama yang membolehkan membuka bank Islam tidak sedang menipu kita (semoga Allah SWT selalu meberi cahaya-Nya), karena mereka lebih faham pengambilan keputusan sebuah fatwa. kita sepakat bahwa uang kertas adalah suatu tipuan (karena toh hanya kertas) tapi, bank adalah sebuah institusi, seperti Wakala yang juga institusi penukar dinar dengan mata uang lain, jika kemudian Wakala bervalas dinar emas dengan rupiah (uang kertas) jelas riba juga dan parktek yang terjadi selama ini, pengguna dinnar masih memakai uang kertas untuk transaksi mendapatkan dinar ataupun kebutuhan sehari-hari. kembali, Bank sebuah institusi entah namanya Wakala, BMT, BPR tergantung siapa yang mengelolanya. dan satu lagi, Ekonomi Syariah bukan hanya sekedar perbankan, tapi ada Zakat, Wakaf, Infak, perusahaan dll. semoga kita selalu mendapat hidayah dari Allah SWT. thanks

  10. islamhariini Says:

    hahaha ini makin lucu, ulama sejati ya tentu tidak akan merubah kalimat Allah serta ilmu dan amal yang di contohkan Rasulullah. siapakah yang disebut ulama itu? silahkan saja lihat kitab ihya ulumudin. tolong baca deh sejarahnya bagaimana riba masuk kejantung mu’malat islam..

    wakala-wakala bukanlah bank! hanya tempat penukaran dinar-dirham dan juga penyimpanan, dinar yang disimpan tidak berhak dipakai tanpa ijin pemilik, para amir menjaga dan memastikan tidak terjadinya riba, (ulama dan fuqaha adalah sumbernya) kalaupun uang kertas masih dipakai itu bukan karena kami ingin memakai tetapi ini adalah berjalan bertahap. berbeda dengan bank shariah yang ngakunya mereka mengatakan ini proses. proses apa?

    mas saya kasih analoginya yang mudah gini aja..mungkin ngga anda mencuci piring dengan air seni? nah kalau sekarang ada yang ngasih air bersih untuk cuci piring kenapa ngga dipakai, kecuali orang yang bersangkutan tidak tahu bahwa itu air seni kotor.

    anda membuat ini menjadi sulit diri anda sendiri, gini ajalah kalau anda ngga mau mengerjakan juga tak apa kok, ngga ada yang maksa, soal zakat silahkan saja lihat buku Restorasi Zakat yang telah kami keluarkan, terutama bagian zakat maal, uang kertas merubuhkan zakat kita. perhatikan bagaimana contoh ilmu dan amalnya zakat yang seharusnya dilaksanakan

    semoga anda mendapat hidayah! ma’asalam
    http://www.islamhariini.org

  11. Edy Says:

    Moderator, bagi saya ini tidak lucu tetapi sesuatu yang serius, jika fungsi wakala tempat penyimpanan dan penukaran (mediasi) uang dinar-dirham. fungsi ini juga ada bank syariah, pegadaian syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Wakala hanyalah sekedar institusi layaknya Bank. di wakala ada pencatatan penyimpanan milik si A, dan sebagai bukti Wakala mengeluarkan surat atau sertifikat untuk si A demikian juga bank syariah. bank syariah mencatat penyimpanan si B, dan sebagai bukti bank syariah mengeluarkan buktinya dan bank syariah juga ada Dewan Syariah yang memastikan tidak terjadinya riba. Alasan bank syariah ini hanya proses ini juga sama alasan pihak Wakala bahwa “kalaupun uang kertas masih dipakai itu bukan karena kami ingin memakai tetapi ini adalah berjalan bertahap”

    Di dunia modern sekarang ini, para usahawan tidak memiliki jalan lain untuk tidak bekerjasama dengan berbagai bank tersebut baik yang berskala nasional maupun bank-bank asing, maka bank syariah adalah solusi yang tepat untuk memberi solusi usahawan muslim. jadi yang sekarang dibutuhkan solusi, bukan sekedar wacana.

    ada pengalaman saya, tahun 2004 tepatnya maret saya memiliki 5 koin dinar, saat itu jika dirupiahkan perdinar masih Rp 425.000. saya mendapatkan melalui teman di baitul maal muamalat milik Bank Muamalat. dinar tersebut memang belum bisa untuk transaksi seharian (belum menjadi solusi) sehingga saya simpan hingga awal tahun 2006. awal tahun 2006 saya tukar dengan rupiah, karena melihat hal itu tidak baik menyimpan dinar dalam waktu lama, karena bukankah harta itu harus berputar dan produktif untuk kemajuan umat?

    terimakasih, moga Allah selalu memberi hidayah kepada saya, moderator dan pembaca thread ini. thanks

  12. Edy Says:

    Moderator, bagi saya ini tidak lucu tetapi sesuatu yang serius, jika fungsi wakala tempat penyimpanan dan penukaran (mediasi) uang dinar-dirham. fungsi ini juga ada pada bank syariah, pegadaian syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Wakala hanyalah sekedar institusi layaknya Bank. di wakala ada pencatatan penyimpanan milik si A, dan sebagai bukti Wakala mengeluarkan surat atau sertifikat untuk si A demikian juga bank syariah. bank syariah mencatat penyimpanan si B, dan sebagai bukti bank syariah mengeluarkan buktinya dan bank syariah juga ada Dewan Syariah yang memastikan tidak terjadinya riba. Alasan bank syariah ini hanya proses ini juga sama alasan pihak Wakala bahwa “kalaupun uang kertas masih dipakai itu bukan karena kami ingin memakai tetapi ini adalah berjalan bertahap”

    Di dunia modern sekarang ini, para usahawan tidak memiliki jalan lain untuk tidak bekerjasama dengan berbagai bank tersebut baik yang berskala nasional maupun bank-bank asing, maka bank syariah adalah solusi yang tepat untuk memberi solusi usahawan muslim. jadi yang sekarang dibutuhkan solusi, bukan sekedar wacana.

    ada pengalaman saya, tahun 2004 tepatnya maret saya memiliki 5 koin dinar, saat itu jika dirupiahkan perdinar masih Rp 425.000. saya mendapatkan melalui teman di baitul maal muamalat milik Bank Muamalat. dinar tersebut memang belum bisa untuk transaksi seharian (belum menjadi solusi) sehingga saya simpan hingga awal tahun 2006. awal tahun 2006 saya tukar dengan rupiah, karena melihat hal itu tidak baik menyimpan dinar dalam waktu lama, karena bukankah harta itu harus berputar dan produktif untuk kemajuan umat?

    terimakasih, moga Allah selalu memberi hidayah kepada saya, moderator dan pembaca thread ini. thanks

  13. islamhariini Says:

    mas silahkan bacalah dan ikuti saja perkembangan dinar-dirham yang ada di islamhariini.org atau di blog ini, soal bank muamalat yah tanyalah kenapa mereka ngga mau menjalankan dinar-dirham secara benar hehehe, transaksi sehari -sehari sudah bisa kalau anda mau pakai kok, di lingkungan kami sudah mulai melaksanakannya insyallah, ya silahkan saja dinar-dirhamnya ditanamkan dalam bentuk qirad dan syirkah yang sebenarnya

    kalau emang benar mereka (bank shariah) mau shariah ya coba anda yang bilang kepada mereka kenapa ngga pakai emas dan perak sebagai alat tukarnya….silahkan tanya.

    kalau anda pesimis yah salahkan saja diri anda kenapa tidak mau berubah (membantu, mencari tahu, menjalankannya juga dengan cara yang sebenarnya), bak shariah itu bukan solusi tuan…tapi kalau menurut anda solusi silahkan saja dukung dan jalankan bank shariah itu…

    ini lebih lucu lagi dewan syariah memastikan tidak terjadinya riba? you must be kidding…kalau benar mereka memastikan riba itu tidak ada sampai hari ini mererka ngga mau ngerti apa itu riba, uang kertas dan demkrasi itu apa.

    coba juga baca yang baru terbit berjudul ilusi demokrasi dari zaim saidi, mudah2an anda bisa mengerti suatu hari..juga berupa buku referensi yang shahih dari orang-orang yang bukan hanya menulis tapi juga menjalankannya, buku tersebut antara lain adalah:

    The Workers have been told a lie about their situation
    -Para Pekerja Telah Dibohongi Mengenai Nasib Mereka-
    oleh ProfUmar Ibrahim Vadillo (sudah diterbitkan tahun 1999, akan dicetak ulang)

    The Opening for Islam in 21st Century
    -Terbentangnya Islam Abad 21-
    oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo (sudah diterbitkan tahun 1999, akan dicetak ulang)

    Al-Muwatta
    oleh Imam Malik bin Anas (sudah diterjemahkan)

    The Return of the Khalifate -Kembalinya Ke Khalifahan-
    oleh Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (sudah diterjemahkan, dalam proses edit akhir)

    The Return of the Gold Dinar -Kembalinya Dinar emas-
    oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo (sudah diterjemahkan, dalam proses edit akhir)

    Letter to an Arab Muslim -Surat Untuk Muslim di Arab-
    oleh Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (sedang diterjemahkan)

    Technique of the coup the Banque -Teknik Kudeta Perbankan-
    oleh Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (sedang diterjemahkan)

    The End of Economics -Akhir Ilmu Ekonomi-
    oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo (sedang diterjemahkan)

    Zakat Raising of Fallen Pillar -Menegakan Tiang Zakat Yang Rubuh-
    oleh Abdalhaqq Bewlley dan Amal Abdalhakim Douglas (sudah beredar)

    The Young Moslem Guide to Money -Rahasia Uang Kertas-
    Fuqara Inggris (sudah diterjemahkan, dalam proses edit akhir)

    Fatwa Terhadap Uang Kertas
    oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo

    Bukan Mahluk Ekonomi dan Kembalinya Paguyuban
    oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo

    Root Islamic Education - Akar Pendidikan Islam-
    oleh Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi

    Ash-Shifa oleh Qadi ‘Iyad
    Bidayat al-Mujtahid oleh Ibn Rushd
    Mukhtasar al-Khalil oleh Shaykh Al-Khalil
    Sultaniyya oleh Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi
    Foundation of Islam oleh Qadi ‘Iyad (Sedang diterjemahkan)
    Islam, Iman, Ihsan oleh Shaykh Uthman dan Fodio
    Al-Qawanin oleh Ibn juzzay
    Risala oeh Abi zayd Al-Qairawani
    The Life Of Muhammad oleh Ibn Ishaq
    Al-Mudawana oleh Sahnun
    Tartib al-Idariyya oleh Shaykh al-Khattani
    Tartib al-Madarik oleh Qadi Iyad
    Defense Against Disaster oleh Qadi Abu Bakr ibn al-Arabi
    Al-Muqadimma oleh Ibn Khaldun
    Esoteric Deviation in Islam oleh Prof Umar Ibrahim Vadillo

    kami sudah bertemu dan bertemu lagi dengan banyak orang, terutama dengan orang-orang bank shariah (sudah hampir 7 tahun terakhir ini.)..dan hanya segelintir hari ini yang bisa memahaminya dan mau berubah lalu mengamalkannya

    insyallah anda akan berubah, dengan ijin Allah.

    saya tidak ada daya upaya merubah apapun (kerjakan saja dengan sungguh-sungguh) selebihnya adalah ALLAH. besarkan lah ALLAH disetiap keadaan dan yang lainnya akan kecil dan hilang.

    silahkan anda jalan dengan kemoderenan dan bank shariah yang menurut pendapat anda itu, silahkan, toh gak ada yang bisa dipaksa. jalan yang lurus itu tidak sama dengan jalan yang bengkok tuan… jangan mengikuti kebanyakan orang, nanti tersesat.

    saya cukupkan pembicaraan ini disini, silahkan saja anda cari ulama sejati yang mengerti kitab klasik sebelum abad 18, belajar kepada mereka. terimakasih

    ALLAH ALLAH ALLAH

  14. YoGa RiZki Says:

    Makasih………!!!!!!!!!

  15. Edy Says:

    bung moderator, saya mengikuti perkembangan blog ini, karena itulah saya tiap hari mengajak diskusi anda. saya salut jika dilingkungan anda tiap hari menggunakan dinar dan dirham untuk transaksi sehari-hari karena dari awal saya juga sepakat, tapi saya yakin, anda masih menggunakan rupiah di dompet anda.

    yang tidak sepakat adalah pendapat anda tentang perbankan syariah. dari awal saya katakan bahwa tidak ada beda antara wakala-wakala dengan perbankan syariah. yang berfungsi sebagai jasa penyimpanan, mediasi. perbankan syariah adalah solusi saat ini dan bukan barang riba.

    lihatlah keluar, banyak pengusaha muslim yang berhubungan secara lokal, nasional maupun internasional, baik dengan muslim maupun non muslim. apakah sekarang ada jalan lain (solusi) untuk lari dari perbankan, lebih bijak jika kita memberikan alternatif untuk mendorong kemajuan usahawan muslim dengan menghadirkan sarana(institusi) lembaga keuangan syariah.

    alangkah bijak jika saudara-saudara di wakala juga mencari referensi tentang bank syariah ataupun lembaga keuangan syariah lainnya seperti pegadaian syariah, koperasi syariah dari ulama-ulama lain, dari imam-imam lain. dari Doktor-doktor lain, dari profesor-profesor lain. sehingga perbedaan yang terjadi dapat kita fahami.

    mari cerahkan ummat dengan cara cerdas.
    thanks

    ALLAH ALLAH ALLAH

  16. islamhariini Says:

    bung edy, saya tidak mendiskusikannya. saya memberitahukan anda. soal saya atau orang-orang yang sudah mengerti masih pakai kertas dengan terpaksa itu proses yang alami dan kertas terus akan tinggalkan. kenapa anda sibuk bener hahaha memastikan bahwa saya pakai uang kertas. you dont get the point here.

    bank shariah itu bukan proses..tapi menipu diri sendiri. kalau sesuatu yang halal ya ngga perlu lagi kasih label shariah. wah besok ada yang bikin whisky shariah, kondom shariah, bir shariah dan sebagainya :)

    salut anda adalah untuk Allah dan RasulNya bukan untuk saya ataupun lainnya…kita hanya menjalankan perintah. dan ini akan terus berjalan insyallah. jika masih ada kurang ini dan itu wajar…apalagi ini kita tidak bisa cuman omong doang ataupun diskusi.

    hari ini muslim yang sudah mengerti tentu meninggalkannya…dan yang mendasar kita harus bisa melihat tipuannya perbankan shariah apalagi yang konvesional yang memang sudah jelas, yaitu kaitan uang kertas, perbankan, demokrasi . sekali lagi, kalaupun tidak sepakat dengan saya soal bank shariah ya juga ngga apa, bung bisa jalankan terus bank shariah itu.

    mungkin bung edy bisa baca sekali tulisan tentang riba dan uang kertas yang sudah dipaparkan, pemerintah yang terjadi hari ini adalah bagian dari sistem riba itu sendiri (silahkan baca tentang negara fiskal, atau baca buku ILUSI DEMOKRASI dari zaim saidi dan buku yang sudah saya sebutkan) atau carilah ulama sejati

    alangkah bijaknya jika suadara edy mengerti dulu masalahnya apa tentang riba ini, ulama yang sebenarnya mengerti apa yang saya bicarakan dan ulama sejati lebih mengerti lagi ini semua…tidak perlu doktor ataupun profesor untuk mengerti kejahatan riba ini, hanya butuh iman dan takwa, kamu dengar dan kamu taati, dan Allah akan memberikan ilmu.

    perbanyak saja zikir , mudah-mudahan ketemu jalannya. cara yang cerdas adalah: berdzikir dengan lidah sampai ke hati (batin) dari dzikir lidah berpindah ke dzikir hati lalu berpindah kepada zikir sirr.

    begitu ilmu ini sampai kepada kita bersegeralah amalkan, bukan diskusi! karena ini bukan teori sudah pernah di amalkan dan terbukti berjalan.

    tugas kita (mukmin) hanya menyampaikan.

    ma’asalam

  17. Edy Says:

    Bung Moderator. dari awal juga telah saya sebutkan tentang uang kertas, dan itu sepaham dengan anda. diskusi saya adalah tentang Bank Syariah. Bank syariah berpendapat bahwa bunga bank adalah riba, kendati demikian, bank sebagai lembaga keuangan tidak di larang (haram), bahkan diperlukan sebagaimana wakala sebagai lembaga keuangan, yang memfokuskan pada penggunaan dinnar dan dirham. karena itu yang harus diciptakan adalah sebuah lembaga keuangan yang tidak bekerja atas dasar bunga melainkan atas dasar bagi hasil yang dikenal dalam fikih muamalah sebagai transaksi qirad.

    jika perjuangan penggunaan dinar berhasil, insya Allah. maka apakah bank syariah tetap menggunakan uang kertas. tentu saja tidak. bahkan bukan sekedar bank syariah, semua individu baik muslim maupun non muslim akan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang syah bukan cuma wakala.

    jika pemerintah hari ini bagian dari riba, jadi pemerintahan siapa yang anda ikuti di dalamnya. sedangkan anda bermuamalah di sini, membuat KTP di sini, makan, minum dan membuang najis ni sini. apakah anda memiliki pemerintahan sendiri. inilah pemerintahan anda yang juga bagian dari riba dan anda ada di dalamnya.

    penolakan terhadap lembaga keuangan syariaah (bank syariah) jelas akan merugikan umat islam itu sendiri terhadap ekonomi muslim dan mendukung perjuangan lembaga keuangan syariah adalah sama dengan mendukung perjuangan penegakkan syariah dalam bidang ekonomi, sebagaimana bidang lain seperti politik, budaya dan keamanan.

    thanks

  18. islamhariini Says:

    bung edy terimakasih atas masukan dan tanggapan. silahkan saja baca lagi buku-buku yang sudah saya sampaikan, soal bank shariah juga nanti akan kelihatan, soal wakala itu sudah jelas,. untuk tambahan anda bisa baca buku sidi zaim saidi ILUSI DEMOKRASI (sudah beredar di toko buku gramedia pondok indah ada kemaren saya lihat) yang mengintisarikan sebagian dari daftar buku yang telah saya sampaikan di atas. . semoga semua kita mendapat manfaat dan kuat mengamalkannya. ma’asalam

  19. Dodi Says:

    Assalamualaikum, wr. wb.

    Terima kasih atas infonya mengenai dinar dan dirham yang ada di website ini, atau website wakala yg lainnya. Saya juga tertarik mengenai pemakaian dinar dan dirham ini sebagai transaksi keuangan sehari-hari. Tapi saya tidak mengerti bagaimana caranya?

    Juga saya mohon penjelasan mengenai nilai tukar dinar atau dirham yang katanya tidak terkurangi takarannya. Contohnya seperti ini saya lihat di blog wakalasauqi.blogspot.com nilai dinar hari ini tanggal 12 nov 2007 adalah 1 dinar = 1,060,410 rupiah tetapi mengapa ada selisih kurs nilai jual dan beli? (tercantum di wakalasauqi.blogspot.com nilai beli 997,118 rupiah, atau ada selisih harga dinar sebesar 63292 rupiah). Bukankah hal seperti ini sama dengan valuta asing atau nilai mata uang kertas lainnya? Lalu dimanakah letak tidak berkurangnya nilai dinar???

    Wassalamualaikum wr. wb

  20. islamhariini Says:

    maualaikumsalam
    terimkasih atas emailnya

    jadi nilai dinar yang ada pada setiap wakala sama, mungkin yang telat updatenya, update rate dinar adalah pagi jam 8.00 dan siang 13.00

    selisih itu adalah biaya administrasi saja. selisih nilai nominal itu tidak mengurangi nilai intrinsik dinarnya. jadi yang naik turun itu nilai nominal kertasnya sedangkan nilai dinar atau dirhamnya (berdasarkan ukuran dan berat serta kemurniaanya) tetap sama.

  21. Bobo Says:

    Tentang selisih jual beli dinnar, kenapa besar sekali, kalau tidak salah 6%. Bukankan ini juga cara mengambil keuntungan dari selisih itu sendiri. dan yg saya bingung keuntungannya itu sendiri kan dalam uang kertas. Sedangkan kita ingin menguragi penggunaan uang kertas.
    Terima kasih

  22. Dodi Says:

    hmmm…

    Maaf jika saya komentar lagi. Jika anda beralasan bahwa selisih nilai itu adalah biaya administrasi, maka seharusnya biaya administrasi adalah tetap dan tidak boleh berbanding lurus mengikuti jumlah dinar atau dirham yang dibeli.

    Menurut pendapat mazhab imam syafi’i yang saya ketahui, diharamkan riba pada emas dan perak karena benda tersebut mempunyai ‘illat atau suatu sebab yang tetap, yaitu termasuk jenis harga (alat pembayaran). Oleh karena itu jual beli benda tersebut harus dengan jumlah takaran yang sama. Begitu juga dengan dinar dan dirham yang merupakan alat pembayaran yang terbuat dari emas dan perak, maka seharusnya tidak boleh ada riba dalam penukaran antara kedua jenis barang yang sama tersebut.

    Jadi menurut hemat saya nilai jual dinar harus sama dengan nilai belinya. Katakanlah nilai dinar saat ini 1 juta rupiah, maka nilai jual dinar harus 1 juta rupiah dan nilai belinya juga harus sama 1 juta rupiah pula. Maka tidak ada riba pada jual beli tersebut.

    Jikalau pun ada biaya administrasi yang harus dibebankan karena ada hal-hal yang menyulitkan dan membutuhkan jasa yang harus dibayar, maka seharusnya biaya jasa administrasi tersebut harus tetap. Karena hampir tidak ada perbedaan yang berarti antara jasa yang dibutuhkan untuk menukar 10 dinar dengan jasa yang dibutuhkan untuk menukar 1000 dinar.

    Apa bedanya transaksi mata uang dinar dan dirham dengan mata uang modern jika masih ada selisih nilai kurs juga???

  23. islamhariini Says:

    kalau nanti kami sudah cetak sendiri mungkin ongkos itu bisa tetap dan ditekan, itu bukan beban, semuakan ada biaya tidak gratis, kecuali anda mau mewakafkan harta anda sebagian untuk membantu membuat minting. karena dinar yang rusak boleh ditukarkan (tidak dipungut biaya) emang nyetak dinar-dirham ngga ada ongkosnya ya…

    tolong dibedakan antar nilai nominal dan nilai intrinsiknya….yang satu nilai khayal dan yang emas adalah nyata.

    karena semua pada saat ini masih diukur dengan nilai nominal kertas inilah implikasinya…ketika semua mengerti ini mereka tidak akan mengatakan kertas itu berharga..jelas beda, tolong saja baca pengertian ribanya, kalau kami tidak menyarankan orang yang sudah menukarkan emas lalu ditukarkan kembali ke kertas

    ya jelas beda…selisih kursnya itu karena kertas…bukan karena emasnya…emasnya mah tetap kang.

  24. islamhariini Says:

    kalau selisih nilai itu karena di ukur terhadap kertas dalam hal ini uang kertas…maaf bukan beban, maksud saya harga dinar itu adalah harga emas ditambah ongkos cetak. trims

  25. Dodi Says:

    ah… kalau masih pake selisih nilai kurs tetep saja sama…

    mau dibolak-balik dengan dalih apapun, pada hakikatnya tetap saja sama. anda mengkhayalkan nilai dinar anda lebih besar jauh melebihi daripada nilai emas.

    jika anda menggunakan nilai nominal emas sebagai dasar penentuan harga sebagai contoh 1 dinar adalah emas 22 karat dengan berat 4.25 gram maka menurut ketentuan harga emas yang berlaku misalkan adalah sebesar Rp 200.000. maka nilai nominal emas pada uang 1 dinar adalah 4.25 x 200000 = 850.000. Jika katakanlah anda menetapkan ongkos cetak pembuatan uang dinar sebesar Rp 150.000 per 1 dinar maka nilai dinar anda adalah sama dengan 1 juta rupiah.

    yang saya kritik adalah selisih nilai kurs yang anda ambil dalam transaksi penukaran tiap-tiap keping uang dinar atau dirham anda. karena hal tersebut hakikatnya adalah riba yang haram.

    jadi gak ada bedanya dengan transaksi valas mata uang modern. sami mawon…

  26. islamhariini Says:

    ah… ente yang ngga mau ngerti ngerti dan berkhayal bahwa ini bisa diselesaikan dengan kritikan, coba saja jalankan, nanti baru ngerti apa yang tengah dijalankan ini…

    selisih nilai itu ada karena memang ada update harga emas dunia setiap harinya, yang nilainya ini diikat ke pada (nominal) uang kertas dollar.

    jadi kalau ngga mau ngga ada kurs selisih ataupun apalah kata anda jangan tukarkan lagi uang dinarnya ke kertas LANGSUNG PAKAI SEBAGAI ALAT TUKAR..dan sudah saya katakan di atas kami tidak menyarankan orang-orang untuk menukar kembali dinarnya kepada kertas, mengertikah?….ini suatu proses yang tidak bisa ekstrim ataupun terjebak pada berpikir utopia.

    kalo menurut anda ngga beda ya sudah, tak apa :) ….ntar juga ngerti kalau dah jalanin…kalau ada cara yang lebih baik dari apa yang sedang kami kerjakan ya silahkan saja anda bantu kerjakan ehm

    saran saya coba baca dulu buku ILUSI DEMOKRASI dari zaim saidi..itu mungkin bisa jadi pengantar yang lumayan mudah untuk anda memahami islam hari ini yang berhubungan dengan muamalat kita di jaman riba ini

    kalau kertas dan emas sama..itu lucu :) sungguh lucu.
    coba deh robek uang kertasnya…masih laku ngga kalo dipake setengahnya…
    modern apa ya mas?

    trims

  27. Dodi Says:

    Beranikah anda merobek uang kertas yang ada di saku anda???

    Jika memang uang itu tidak mempunyai nilai intrinsik, anda pasti akan melakukannya. Tapi saya berani bertaruh (bukan taruhan judi lho.. ini cuma ungkapan aja) anda tidak akan berani merobek-robek uang milik anda. Karena anda menyadari kertas tersebut memang mempunyai nilai intrinsik.

    Bahkan anda pun menciptakan ilusi bahwa nilai dinar anda mempunyai nilai lebih daripada sekedar emas 22 karat dan biaya cetaknya. Dan itu pun bisa dikatakan nilai intrinsik pada sekeping uang dinar.

    Saya tidak mengecilkan usaha anda dalam bermuamalat yang sesuai dengan syariah. Saya tetap memberikan apresiasi, tetapi sangat disayangkan jika usaha anda untuk menghindari riba dalam sistem muamalat modern seperti yang anda katakan dalam artikel-artikel yang dimuat di blog ini, namun juga berpotensi riba seperti yang saya sebutkan dalam komentar saya sebelumnya. Padahal anda pun setuju untuk menerima dengan iman apa yang ditentukan dalam syariah.

    Terakhir saya berterima kasih komentar-komentar saya telah dimuat. Saya cukupkan perbincangan mengenai dinar dan dirham disini. Semoga usaha yang anda rintis bisa berjalan dengan baik tanpa mengecilkan usaha kaum muslimin lain yang juga berusaha menciptakan sistem muamalat yang sesuai dengan syariah.

  28. Dodi Says:

    Maaf jika ada kekeliruan (terbalik) yang terjadi ketika saya menyebutkan istilah nilai intrinsik dan nilai nominal pada komentar diatas.

    seharusnya :

    ————
    Jika memang uang itu tidak mempunyai nilai nominal, anda pasti akan melakukannya. Tapi saya berani bertaruh (bukan taruhan judi lho.. ini cuma ungkapan aja) anda tidak akan berani merobek-robek uang milik anda. Karena anda menyadari kertas tersebut memang mempunyai nilai nominal.

    Bahkan anda pun menciptakan ilusi bahwa nilai dinar anda mempunyai nilai lebih daripada sekedar emas 22 karat dan biaya cetaknya. Dan itu pun bisa dikatakan nilai nominal yang ada pada sekeping uang dinar.
    —————

    berikut arti dari istilah :

    Nilai intrinsik (nilai yang terkandung pada bahan/materi)
    Nilai nominal (nilai yang dicantumkan pada uang)

  29. islamhariini Says:

    heheheh…saya sudah sering melakukannya merobek uang kertas, ketika sedang bertemu dengan beberapa orang untuk …terutama untuk memperlihatkan bahwa itu sebuah tipuan…

    ya setiap benda mempunyai nilai intrinsik…artinya kertas sebagai zatnya hanya mungkin ditukar dengan yang setara atau palin tidak sama…misalnya menukar 1 rim kertas dengan garam 1 plastik….TAPI SANGAT TIDAK MASUK AKAL 1 lembar kertas karena saya tulis angka 100.000 bisa saya tukarkan dengan gula 1 karung…mudah2 an ini dapat dimengerti ini yang disebut oleh Ibn rushd dalam kitabnya bIdayatul mujtahid sebagai RIBA TAFADUL

    saya tidak menciptakan dinar-dirham, saya mengikuti apa yang telah dikerjkan Rasulullah salallahu alaihi wasallam dan para Khalifah islam, dinar yang kami cetak berat dan ukurannya kami ambil dari masa khalifah umar al-khattab ra. dan juga termaktub dalam al-Quran…JADI DENGAN KATA LAIN ANDA MENGATAKAN RASULULLAH DAN PARA KHALIFAH BERBOHONG :) waduh berat tuh kang….(soal baiaya cetak itu sangat normal)

    terimakasih untuk komentarnya..semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada anda. amin

    silahkan lihat tulisan yang baru saja saya upload hariini, mungkin bisa menjawab kebingungan anda.

    salam

  30. Pemula Says:

    saya juga pemakai/pendukung dinar emas,

    tolong sesama musim jangan emosional dalam berdiskusi

    seperti mencela dg kasar : “setan, kafir, jenggot, dll”

    kita doakan saja muslimin cerdas/mereka tsb, tapi masih pikirkan dapur nya mereka saja, walau sdh kaya,

    doaka agar mereka mau mendukung dinar.

    tolong hindari kata2 kasar, yagn justru menjadi kurang simpatik / contra produktif bagi orang yang berniat baik memakai dinar emas

  31. islamhariini Says:

    ada komentar yang lain ngga ya yang lebih produktif..misalanya menawarkan bantuan untuk ribat jakarta dengan hibah harta untuk mensosialisasikan dinar…atau bantuan lainnya. saya tunggu.

    tidak ada yang emosional…saya nulis juga datar saja. mungkin tepatnya tegas bukan kasar. sudah di sampaikan itu haram tapi santai aja mereka..malah sibuk kasih alasan ini dan itu..ah manusia…ini tidak mungkin, ini sulit, ini dan itu….hehehe yah biasalah manusia..

    hahaha orang umumnya kalau sudah kaya malah pengennya tambah kaya biasanya hehehe…dan jarang yang lolos dengan cobaan yang satu itu (harta)….apalagi mau berfisabilillah dengan harta untuk urusan dinar yang tidak populer ini…hihihihi….

    mereka yang tidak mau mendukung ya biar saja…toh ini akan tetap berjalan dengan ijin Allah, tugas kita adalah mentaati Allah.

    terimakasih atas masukannya.
    ma’asalam

  32. Rafid Says:

    Wah menarik sekali! jadi menggunakan uang kertas itu haram ya! Omong2 saya tertarik dengan tulisan diatas :
    ——–
    Shaykh Abdalqadir menyampaikan dari Rumi: ‘ ketahuilah jika sesorang mengatakan kepadamu bahwa yang halal itu lebih sulit dari pada yang haram maka itu salah satu tanda nifaq (kemunafikan)’.
    ——–
    Kalau boleh saya tanya, kenapa mengatakan ‘yang halal itu lebih sulit dari pada yang haram’ itu dikatakan nifaq? Bukankah melakukan perbuatan yang halal itu emang lebih sulit, harus tunduk pada tauhid dan kebenaran, mengikuti aturan-aturan, sedangkan yang haram itu mudah, tinggal seenaknya saja mengikuti hawa nafsu nggak usah mikir jauh kedepan. Surga itu kan dikelilingin oleh hal2 yang tidak disukai nafsu sedangkan neraka itu dikelilingi oleh hal2 yang disukai nafsu. Apa anda tahu maksudku?

  33. islamhariini Says:

    dalam konteks riba ini, banyak orang mengatakan sulit untuk menjalankan dinar-dirham (meninggalkan riba), terutama orang-orang yang termakan dengan cara hidup modern, either mereka (the ignorances) sudah termakan dengan cara hidup makan riba atau mereka ngga pernah mencari tahu bagaimana muamalat dalam keuangan islam. jadi perintah Allah tentang yang halal itu adalah mudah! tidak mungkin sulit…bagi muslim justru seharus yang mustahil (sulit) dikerjakan adalah yang haram, karena kita adalah muslim bukan yang lain :) , jadi begitu tuan.

    riba (bank, uang kertas, coba aja lihat poster perbankan dijalan, mari makan riba..mari kata mereka..amazing isn’t it) itu sudah menjadi bagian ‘muamalat’ kita orang islam hari ini, kok bisa? well there must be something wrong with the heart!. karena orang perbankakn islam sulit mengamalkan yag halal (yang seharusnya menurut ilmu dan amal) maka mereka engadopsi sistem riba (kapitalis) yang akhirnya mereka buatalah apa yang kita kenal sebagai bank islam, asuransi islam, kartu-kredit islam, tuh si adiwarman karim gila baru buat dirham card yang samasekali jauh dari ilmu dan amal dan juga sekelompok orang-orang sakit di perbankan syariah terus demam!..mungkin sebentar lagi mereka akan segera buat wiski islam atau kondom islam..if you understand what i mean.

    semoga anda cepat mengerti maksudnya…kalau ingin mengerti ya harus bertemu dengan guru sejati atau duduk dengan fuqara-fuqaranya dengan itu pengertian dan maknanya tersalurkan…karena semua urusan kita muslim adalah untuk mendengar dan mentaati Allah. (ntuk mentaati perintah Allah ngga ada urusannya dengan logika kita, Allah ngga perlu itu) karena Allah, ya awalu ya akhiru ya dzahir ya bathin.

    silahkan saja cari ulama sejati yang mengerti ilmu dan amal ini utnuk bertanya. kalau bisa baca juga buku-buku sebelum abad 18 dari ulama-ulama yang sudah jelas sanad ilmunya. dunia ini gelap tanpa nur Allah, hari ini banyak orang yang sekolah (bisa baca tulis) tapi tak mengerti hidup (islam, iman, ihsan)

    semoga yang dicari ditemukan, terimakasih

  34. shanty Says:

    menurut saya sic sebaiknya bank syariah harus lah yg lebih dulu mensyariahkan bank nya dulu baru bisa jadi contoh yg baik n baru bisa membenahi yg lain. jgn terjebak dg teoritik aja

  35. ahmed witara81a Says:

    komentar dan nasihat-nasihat moderator kate kami orang riau kepulauan MANTAAAAP..kaatu orang medan MAINKAN TERUS jurus ente moderator! dah betol (kate orang Bintan!!) kudu dikituken euy cek abdimah urang Garut tea..hua hua hua haaa.mari kita kembali mengamalkan Deen Islam atau Deenullah dari sumber yang shahih dan Guru sejati, shariat dan hakikat melalui mua’amalat yang lengkap,para pengunjung jangan risau…..

    juga untuk adiwarman dan makhluk sejenis adiwarman cepat dapat hidayah, bertaubat dan mengamalkan Islam sesuai tuntunan ilmu dan amal yang sudah jelas…mohon dipahami Islam bukan agama. it’s different between deen and religion! Semoga Allah membimbing, memberi kemampuan pada kita semua mampu melakoni hidup Ini sesuai dengan Kehendak Allah Tabaraka wat’ala.amin. barakallah
    Ma’assalama

    ahmed witara 81a

    Buat tuan moderator tetaplah dengan tone antum!kata orang banten viva forever buat tuan moderator, kami rindu juga other moderator style such as ‘moderator style’ van cipaheut.. :)

  36. Suryanegara Says:

    mas, apa bedanya assalamualaikum sama ma’assalam?
    terus ditempat or toko mana aja yg sudah bisa memakai mata uang dirham-dinar.
    makasih ya…

  37. fuqara Says:

    hampir sama ma’asalam artinya damai atasmu atau salam atasmu
    kalau hendak menukarkan kertasnya dengan koin-koin emas-dinar atau koin-koin perak-dirham silahkan kontak wakala terdekat rumah anda…bisa lihat di http://www.islamhariini.wordpress.com atau di http://www.islamhariini.org

    toko-toko belum ada yang memaki dinar-dirham, kebanyakan saat ini adalah antar individu, pedagang segera akan memakainya begitu tahu semua ini, dan semua orang akan kembali memakai dinar-dirham islam setelah tahu apa permainan uang kertas dan riba…hanya masalah waktu…yang masih bermain riba akan segera tenggelam (dalam kehidupan sehari-harinya)

    ma’asalam

  38. iansyah Says:

    Assalammu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh..

    Saya tertarik dengan kata2 ma’assalam yang artinya damai atasmu atau salam atasmu. Kok jadi seperti salam umat lain ya…? Ingat “Salam Sejahtera” hihihihi…
    Padahal setahu saya.. setahu saya lho.. maaf kalau salah.. ilmu saya sedikit sekali.. :-)
    Rasulullah saw mencontohkan salam ada 3:
    1. Assalammu’alaikum — 10 pahala kebaikan
    2. Assalammu’alaikum warahmatullaah — 20 pahala kebaikan
    3. Assalammu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh — 30 pahala kebaikan
    Kok mengganti do’a yang indah itu dengan sesuatu yg tidak diajarkan oleh rasullullaah saw?

    Maaf karena OOT.

    Wassalammu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

  39. fuqara Says:

    mualaikumsalam
    ya silahkan saja mas kalau mau cari pahala, maaf saya ngga ganti doa. kok hal-hal yang begitu yang di’permasalahkan’. saya setuju dengan itu silahkan pakai kan jelas sudah cara dalam mengucapkan salam.

    itu juga rasulullah saw (kok kata saw nya disingkat, sebaiknya ditulis lengkap Rasulullah salallahu alaihi wassalam) but anyway, hal yang jelas prioritas yang perlu kita kerjakan hari ini adalah memerangi(meninggalkan) riba, disampaikan bahwa dosa riba yang paling ringannya saja adalah seperti menzinahi ibu sendiri 72 kali dalam kabah (masya Allah). sementara semua urusan kita hari ini bergelimang dengan riba (bunga, uangkertas, bursa efek etc) setiap hari, mungkin mas belum kebayang apa yang saya maksud.

    terimakasih atas nasehatnya

  40. Tsaqib Says:

    Saya pernah mendengar kaidah ushul fiqih yang berbunyi :
    “jika kita tidak/ belum bisa mengambil yang sempurna itu, maka jangan meninggalkan semuanya ”

    artinya apabila kita belum bisa 100% mengaplikasikan hukum islam khususnya ekonomi islam dikehidupan kita, bukan berarti kita harus meninggalkan semuanya..

    demikian juga bank syariah..kalau masih banyak kekurangan itu sebuah proses panjang menuju kesempurnaan penegakan syariah islam dibidang ekonomi..

    semoga Allah menjaga niat kita senantiasa ikhlas karenaNYA

  41. fuqara Says:

    bank islam mah bukan urusan mengaplikasikan hukum islam..itu mah menghalalkan riba…
    bank ilsam itu bukan banyak kekurangan…tapi memang sengaja menghalalkan riba (mengislamkan cara hidup kapitalis, karena uang kertas itu sendiri bagian dari sistem riba)

    semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat dunia waql akhirat

Comment: