
Pasar Bebas Islam Salman-ITB Bandung 2009
Sumber: Islamhariini, Amir di Ribat Jakarta dan IMN
Tulisan ini berguna bagi orang-orang yang mencari kebenaran dan beramal dengan niat yang ikhlas semata karena mengharap ridha Allah dan mengikuti rasulullah salallahu alaihi wassalam. Semoga tulisan singkat dalam urusan terkait dangan apa yang tengah kami kerjakan ini bisa juga segera di amalkan oleh seluruh muslim di nusantara secara bersama, semoga bisa menjadi pembuka hati dan pikiran kita semua, marilah kita berlomba-lomba dalam kebaikan bukan dalam kedengkian dan permusuhan, mari kita satukan hati kita karena Allah semata bukan karena selain Allah.
Pertama untuk mengingatkan apa niat kita dan memperjelas apa-apa yang akan dan tengah kita kerjakan terkait dengan dinar-dirham, wakala, pasar islam, wakaf, qirad-syirkah agar tidak bercampur baur dengan alasan-alasan sepihak dan picik segelintir pihak, yang akhirnya membuat kita tidak bersatu dan terkotak-kotak hanya karena kurang kebijaksanaan (hikmah) dalam menyikapi berbagai hal disekililing dinar-dirham yang terus berproses di nusantara ini dan tentu segala perbedaan memang akan selalu ada tapi tidak membuat kita buta akan keadilan, kejujuran, adab dan kebenaran. Kedua tidak ada alasan kita untuk mempersulit orang lain ataupun menghalangi orang lain untuk menjalankan itu semua ketika itu jelas bersumber kepada Al-quran dan Sunnah dan merujuk kepada sumber-sumber yang jelas ilmu dan amalnya.
Para pecinta sejati tidak berfikir secara lahiriah untuk dirinya sendiri, melainkan kepada sesama muslim dan semesta. Batiniahnya hanya sibuk untuk Allah. Inilah keutamaan sejati Rasul, salallahu alaihi wasalam. Masyaallah la quwatta ila billah.
Perdagangan Islam
Ketika Rasulullah salallahu alaihi wassalam hijrah dari Mekkah ke Madinah maka ada dua hal penting yang beliau lakukan yaitu mendirikan bagunan Masjid dan Pasar yang terbuka bagi siapa saja dan di pasar itu tidak ada cukai, sewa ataupun pajak di dalamnya, juga dilarang keras terjadinya transaksi yang mengandung riba. Artinya, sekali harga atau nilai dari sesuatu telah disetujui, maka nilai atau harga tersebut tidak dapat ditambah tanpa adanya alasan yang kuat. Penundaan pembayaran dari suatu barang atau jasa bukanlah merupakan alasan yang sah untuk menambah harga dari barang atau jasa tersebut.
“Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba” al-quran surat 2:274
Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba, para ‘ulama pun telah menjelaskan bahwa seluruh sistem keuangan dunia dewasa ini telah dikotori oleh riba. Tanpa adanya keraguan, yang termasuk di dalam kategori ini adalah sistem perbankan, lembaga-lembaga keuangan, pasar modal, uang yang kita gunakan, bentuk-bentuk dari perjanjian bisnis dan segenap transaksinya.
Seperti yang telah diriwayatkan, Rasul, sallallahu ‘alayhi wa sallam, berkata bahwa serendah-rendahnya perbuatan riba itu tujuh puluh kali lebih buruk daripada berzina dengan ibu sendiri di dalam Ka’bah
Dalam menjalankan ini kita perlu kembali melihat ke sumber awal di Madinah, dan tiga generasi awal sebagai cetak biru model suatu masyarakat, pemerintahan dan perdagangan serta urusan sosial ke masyarakatan yang berjalan secara fitrah.
Pasar Bebas Islam Dulu dan Hari Ini
Pasar terbuka Islam artinya berakhirnya sistem monopoli, denga hadirnya pasar islam mebuat monopoli menjadi tidak dikenal. Pada mulanya pasar terbuka untuk semua, untuk orang yang mempunyai keahlian dan yang tidak mempunyai keahlian, lalu akhirnya menjadi untuk yang ahli, lalu hanya untuk segelintir ahli dan akhirnya hanya menjadi kepemilikan satu orang dan supermarket menjadi simbol ekonomi monopoli hari ini, barang-barang dan aksesnya hari ini di kuasai oleh hanya segelintir perusahaan.
Pasar terbuka Islam adalah adalah ruang terbuka dimana setiap orang dapat berdagang atau berjual beli, dalam pasar tebuka tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa dari yang lain, semua adalah sama dan semua adalah berbeda, dengan itu kita telah mulai memabngun kembali elemen inti dari masyarakat ke masyarakat fitrah.
Sejak hadirnya pasar uang dan monopoli, fungsi pasar seperti yang dijelaskan di atas makin menghilang. Barang barang menjadi semakin abstrak juga (pasar uang atau future trading) yang sampai akhirnya menjadi sangat tidak berhubungan dengan perdagangan itu sendiri. Pengertian uangpun menjadi abstrak sedangkan dengan kembalinya pasar terbuka islam adalah sebaliknya mengembalikan perdagangan dalam bentuk nyata, pasar terbuka dalam fungsi wakaf, dengan barang nyata, dengan uang nyata dan pedagang yang nyata.
Landasan dalam perniagaan Islam penting lainya adalah pasar. Aturan yang paling mendasar untuk menegakkan yang benar dan yang salah dalam perniagaan adalah menurut fiqh yang bersumber al-quran dan sunnah kepada contoh ilmu dan amal dimulai masa Rasulullah salallahu alaihi wassalam dan tiga generasi awal yang terbaik. Pasar adalah tempat dimana terjadi jual beli barang dan jasa. Pasar adalah tempat umum bagi khalayak. Pasar tidak dimiliki, namun setiap orang yang datang berhak menggunakan lapaknya, dan berjual beli sampai malam.
Kebebasan pasar adalah hal pokok dalam membahas perniagaan Islam. Sayangnya pernyataan `kebebasan pasar` telah dicemari oleh para ekonom-ribawi. Perbedaan terpenting pasar bebas Islam dan pasar kapitalistik adalah hal seperti bunga, pasar uang, surat hutang, kredit berbunga,bursa efek dianggap sebagai bagian kebebasan pasar maka bagi kita umat Islam riba adalah pelanggaran dan ketidak adilan yang dilarang oleh Allah dan rasulnya.
Dengan kata lain riba menghancurkan kebebasan. Dalam pasar bebas Islam diperlukan alat tukar yang bebas dipilih oleh khalayak – perlu di ingat bahwa aspek terpenting dalam Islam adalah saling ridha (antarodhin). Riba, paksaan, hak istimewa, pajak, monopoli, semuanya meluluhlantakan hakikat kebebasan pasar yang fitrah model madinah
Dalam pasar Islam tak seorangpun yang membayar sewa dalam bentuk apapun, Seluruh pengeluaran kebersihan, keamanan dan pemeliharaan bangunan pasar dibayar dengan waqaf. Dua bidang tersebut terbagi dengan jelas. Dalam hal ini pasar serupa dengan mesjid. Tak seorangpun bisa dicegah dari memasuki pasar, seperti halnya tak seorang muslimpun bisa dicegah dari memasuki mesjid kecuali untuk maksud yang jelas-jelas dilarang. Maka tanah yang dipakai membangunnyapun adalah tanah waqaf, hingga kepemilikannya berada ditangan umat dan untuk kesejahteraan penuh umat yang tidak dibedakan suku, ras, dan agama. Sepanjang ada sejumlah pedagang, sepuluh atau dua puluh orang pun, yang tinggal di berbagai wilayah nusantara atapun antar negara sepanjang sepakat dapat memulai perdagangan nasional dan internasional dengan menggunakan dinar-dirham sebagai alat barter-bebas sukarela ini maka secara fitrah perdagangan itu dapat berlangsung, dan ini sebuah pilihan bagi muslim dalam mentaati perintah Allah untuk meninggalkan riba dan menghalalkan perdagangan (jual-beli), demikianlah penjelasan singkat tentang pasar.
Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah salallaahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Masanya akan tiba apabila tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Kemudian, dalam Al-Muqaddimah, Ibn Khaldun mengaitkan pentingnya dinar emas dan dirham perak pada perkara-perkara berikut yakni zakat, perkawinan, dan hudud. Memahami mengapa dinar perlu dikembalikan berarti memahami bagaimana zakat seharusnya ditegakkan, yang telah tersingkir akibat berubahnya hakikat kekayaan manusia. Allah subhana wa ta’ala dan Rasulullah salallaahu ‘alayhi wasallam telah memerintahkan Muslim untuk memerangi (meninggalkan) riba.
Dalam beberapa abad terakhir ini telah kita lihat perkembangan dari sistem keuangan dan ekonomi dengan diperkenalkannya berbagai perangkat sistem keuangan seperti uang kertas, saham, obligasi dan sebagainya telah menggantikan mata uang fitrah yang memiliki nilai intristik seperti Dinar emas dan Dirham perak, di mana kedua mata uang ini merupakan mata uang yang dipergunakan oleh masyarakat Muslim generasi awal.
Kembalinya Pasar Bebas Islam Dan Perdagangan Fitrah
Dalam mengembalikan perdagangan islam diperlukan pemahaman bahwa riba dilarang keras dalam perdagangan islam dan riba terjadi ketika:
• Komoditas Diperlakukan Dengan Cara Yang Bertentangan Dari Fitrahnya, contohnya: menyewakan makanan atau uang (pinjaman berbunga dari sebuah bank), atau pun barang-barang lain yang habis ketika digunakan.
• Aturan Yang Mengada-ada Diterapkan Dalam Perdagangn.Ini termasuk praktek monopoli yang didukung oleh
perangkat hukum seperti misalnya: hak cipta, paten atau konsep legal tender’yang memungkinkan terjadinya spekulasi dan manipulasi harga.
• Tidak Adanya Pertukaran Nilai Yang Adil. Maksudnya adalah ketika pertukaran yang terjadi tidak didasari oleh
kebebasan dan kewenangan untuk melakukan perhitungan oleh para pihak yang melakukan pertukaran. Dasar dari
pertukaran yang adil adalah terjadinya kesetaraan ‘Nilai dengan Nilai’, faktor waktu yang disebabkan oleh penundaan pembayaran tidak seharusnya mempengaruhi nilai dari suatu barang pada saat pertukaran terjadi.
Dalam perdagangan islam kita tidak mengenal copyrights dan patent tapi yang dikenal adalah copy-left, karena copyright bukanlah bagian dari islam, copyright berasal dari tatacara kuffar yang diambil pakaikan kedalam kehidupan masyarakat islam.
Copyrights dan patent tidak lain adalah monopoli atau melegalkan monopoli dan seperti kita ketahui monopoli tidak diperbolehkan menurut hukum islam. Dan ini berkaitan dengan bagaimana kita perlu menjalankan guild atau gilda (paguyuban) kedalam kondisi alami di dalam perdagangan islam. Monopoli telah digunakan oleh kapitalis bersamaan dengan pengambil-alihan kepemilikan melalui perbankan (hutang dan riba), lalu melarang dan memperkecil wilayah pasar, terjadinya inflasi dan bank yang bertujuan menghancurkan paguyuban (kumpulan pekerja ahli yang mandiri terdiri atas master, anggota dan apprentice), inilah cerita awal bagaimana paguyuban hilang di akhir abad 18 ketika mulai berjalan sebuah sekte yang disebut the economist. Hukum mengenai Copyright dan Patent diperkenalkan di Perancis pada tahun 1863, Parlemen Perancis.
Jadi kebohongan besar bahwa paguyuban mati karena ‘sebab alamiah’ yaitu denga hadirnya mesin-mesin pabrik, ini adalah tidak benar, jadi gilda lenyap karena berjalannya praktek riba dalam kehidupan kita dan dimapankan dalam bentuk apa yang kita kenal dengan negara dan kapital. Ketika paguyuba-paguyuban hancur artinya masyarakat menerima peran negara (kapital), dimana sebelumnya masyarakat menjaga dirinya sendiri, sekarang masyarakat membutuhkan negara (dalam pengertian negara kapital adalah bank dan riba), ini adalah suatu kehancuran.
Masyarakat Islam melindungi dan mendukung oleh para penemu, dan para ahli dengan menciptkan wakaf yang bertujuan untuk mendukung mereka. Amir-Amir dan kota-kota saling berlomba untuk menciptkan situasi yang terbaik pada saat itu. Istanbul adalah salah satu contohnya, dimana tiga perempat kota adalah wakaf, pada saat itu perdagangan terbuka (tidak ada monopoli dan pajak ataupun cukai) dalam kebebasan untuk mengakses ke pasar-pasar (pasar islam) dengan gilda-gilda, dimana ini diperbolehkan dan dilindungi.
Hari ini kita hidup dimana segala sesuatu di monopoli, dan ini bukan hal yang alamiah, kita tidak bisa menerima ini terus menerus, karena itu kita perlu keluar dari apa-apa yang tidak sesuai dengan cara hidup kita sebagai muslim untuk.
Pasar Islam dan Jamaah-Jamaah Islam Di Nusantara
Dinar-Dirham berserta kaitannya sudah dikerjakan lebih dari 10 tahun di Indonesia, dan untuk apa ini dikerjakan? tentunya untuk masyarakat muslim nusantara, bukan untuk kepentingan segelintir orang-orang atau kumpulan ataupun organisasi.
Setelah beredarnya dinar-dirham yang telah dicetak oleh Islamic Mint Nusantara maka berikutnya yang harus dikerjakan oleh jama’ah-jama’ah muslim dan pimpinan mereka adalah menjalankan kembali fungsi pasar-pasar bebas sebagai mana mestinnya (lihat tulisan yang membahas ini di www. islamhariini.wordpress.com/2009/10/29/membangun-muamalat-islam-ad-dien-al-muamalat/), dan alhamdulillah kini telah berjalan model awal Pasar Bebas Islam Salman-ITB yang didukung penuh oleh Jama’ah Salman, Islamic Mint Nusantara (IMN), Dinarfirst dan elemen-elemen masyarakat muslim di lingkungan Salman.
Pasar Islam Salman tersebut dibentuk oleh jamaah Salman-ITB tahun 2009 dan kini telah berjalan, pada saat ini telah dibentuk Paguyuban Pedagang Pasar Salman yang beranggotakan 40 pedagang yang secara terlibat aktif, mereka mempunyai muhtasib yang mengawasi berjalannya pasar tersebut dan muhtasib sudah memiliki pengetahuan tentang tatacara penimbangan dan pengukuran kadar. Muhtasib Pasar Islam Salman mengawasi peredaran dinar-dirham yang ada di pasar, jika ada koin yang tidak sesuai standar atau berkualitas buruk maka muhtasib akan menarik koin tersebut dari peredaran di pasar lalu dilebur ulang dan dicetak kembali sesuai standar dan ini telah berjalan dengan Islamic Mint Nusantara sebagai pencetakan mandiri.
Dengan telah hadirnya Islamic Mint Nusantara sebagai pencetakan pertama yang mandiri dalam tujuan dawah dan jihad fisabililah untuk bersama-sama membersihkan riba dari kehidupan kita, maka kami mengajak dan membantu jamaah-jamaah islam dimanapun berada untuk segera mengambil manfaat dari keberadaan IMN, antara lain kami mengusulkan untuk secepatnya:
• Mengedarkan koin Dinar-Dirham, untuk mendapatkannya bisa langsung menghubungi Islamic Mint Nusantara ataupun www.dinarfirst.org ataupun wakala terdekat kami di wilayah masing-masing jamaah ataupun lebih IMN dapat membantu jamaah-jamaah islam di nusantara untuk segera mencetak koinnya sendiri.
• Membuat wakala atau tempat penukaran Dinar-Dirham dilingkungan jamaah-jamaah islam Nusantara dan IMN siap membantu dalam apa-apa yang kami mampu menunjukan cara menjalankannya
• Mengaktifkan fungsi Pasar Islam dalam jamaah-jamaahnya muslim di Nusantara dan IMN siap membantu dalam apa-apa yang kami mampu (Pasar Terbuka berdasarkan wakaf)
• Pimpinan jamaah-jamaah islam perlu segera menunjuk Muhtasib di Pasar Bebas Islam dalam lingkungan jamaahnya.
• Membentuk Paguyuban Pedagang Pasar
• Caravan (distribusi terbuka antar Pasar Islam)
• Menyiapkan kontrak-kontrak permodalan Islam seperti Qirad dan Syirkah dalam tatacara sebenarnya.
• Pimpinan jamaah-jamaah islam mengaktifkan Institusi Qadi dan Fuqaha yang memahami kitab-kitab klasik seperti al- Umm dari Imam Syafii atau al Muwattha dari Imam Malik ataupun Bidayatul Mujtahid dari Ibn Rushd dan lainnya.
Kami IMN siap membantu dan bergabung dengan jamaah-jamaah yang punya komitmen kuat dalam penegakan kembali perdagangan islam, meninggalkan riba dan mengembalikan tiang zakat sebagaimana mestinya seperti yang sudah kami paparkan sekilas di atas dan lebih lengkapnya bisa di baca dalam website ini juga.
Kami katakan sekali lagi urusan dinar-dirham dan segala kaitannya adalah untuk muslim dan sungguh tidak bijaksana jika ada pihak-pihak yang mengklaim paling berhak dalam urusan ini, Silahkan kontak kami di info@dinarfirst.org, atau bergabung di komunitas dinar-dirham pada www.facebook.com/dinardirham untuk mendapat penjelasan bagaimana ini semua bisa berjalan di wilayahnya masing-masing.
komentar